Ditulis oleh: Ditulis pada: Friday, May 11, 2018
SURAT PERJANJIAN KONTRAK
Nomor : 800/056/uptd.60/disdik/2017
Pada hari ini Jum’at tanggal enam Januari dua ribu tujuh belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
- Nama : TEGUH WIJAYA, S.Pd.MM
- NIP : 19570402 197102 1 005
- Pangkat/Golongan : Pembina / IV A
- Jabatan : Kepala UPTD PAUD/SD KECAMATAN CIKARANG selaku pejabat pembuat komitmen
Dalam hal ini bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada UPTD PAUD/SD KECAMATAN CIKARANG Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor : 900/Kep.70-BPKD untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
- Nama : GURU HONORER, S.Pd
- Tempat, Tangggal lahir : Bekasi, 17 Agustus 1944
- Pendidikan : S1
- Alamat : Kp. Telak RT. 003/02 Desa Telak Kecamatan Cikarang Kabupaten Bekasi 17530
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengikatkan diri satu sama lain dalam perjanjian kerja dengan ketentuan sebagaimana dituangkan dalam pasal pasal dibawah ini :
Pasal 1
JANGKA WAKTU KERJA
Masa perjanjian kerja selama 1 (satu) Tahun terhitung mulai tanggal 03 Januari 2017.
Perjanjian kerja ini berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pembertitahuan secara terulis minimal 30 (tiga puluh) hari kerja
Pasal 2
TATA TERTIB
PIHAK KEDUA menyatakan ketersediaannya untuk memenuhi serta mentaati seluruh peraturan Tata Tertib yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
Pelanggaran terhadap Peraturan-Peraturan tersebut diatas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi Skorsing atau Pemutusan Hubungan Kontrak (PHK)
Pasal 3
WAKTU DAN JAM KERJA
Waktu kerja PIHAK KEDUA pada hari Senin sampai dengan Sabtu kecuali hari libur / cuti Nasional.
Jam kerja dimulai pada 07.00 sampai dengan 12. 30 WIB : ( jam kerja diatur sesuai dengan jam pelayanan )
Waktu istirahat pada jam 09.30 Sampai dengan 10.00 WIB : (jam kerja diatur sesuai dengan jam pelayanan )
Pasal 4
PENEMPATAN, TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai GURU di tempat SDN SUKASEDIH DAH di lingkungan UPTD PAUD/SD Kecamatan Cikarang Kabupaten Bekasi.
PIHAK KEDUA mempunyai tugas dan tanggungjawab yang akan diatur tersendiri sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang dibebankan oleh pihak yang memperkerjakan kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 5
UPAH (GAJI)
Pihak kedua mendapatkan penghasilan sebesar Rp. 1.170.000,- ( Satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) Setiap harinya dibayarkan sesuai dengan kehadiran setiap bulannya.
Pasal 6
KEADAAN DARURAT ( FORCE MAJEUR )
Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya apabila terjadi kejadian atau situasi yang memaksa seperti bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, terbitnya peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila dalam pelaksanaan perjanjian kerja ini terjadi perselisihan, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah
Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih jalur hukum.
Pasal 8
SUMBER DANA
PIHAK PERTAMA dalam membiayakan gaji ( upah ) kepada PIHAK KEDUA menggunakan dana yang bersumber dari DPA No 1.01.1.01.01.19.32.5.2 tentang kegiatan Penyelenggaraan KBM SD.
Pasal 9
KETENTUAN LAIN-LAIN
PIHAK KEDUA tidak memiliki hak untuk menuntut kepad PIHAK PERTAMA untuk dinaikan menjadi Pegwai Negeri Sipil.
Pasal 10
PENUTUP
Perjanjian kerja ini dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Demikian Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu ini dibuat oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam keadaan sehat dan sadar tanpa pengaruh ataupun paksaan dari pihak manapun.
Demikian kami sampaikan mengenai sedikit contoh yang bisa kami bagikan kepada para membaca untuk dijadikan sebagai bahan referensi dalam pembuatan Surat Perjanjian Kontrak Kerja.