Ditulis oleh: Ditulis pada: Saturday, May 12, 2018
Menjelang tahun ajaran baru 2018/2019, ulangan Kenaikan Kelas (UKK) atau sekarang istilahnya berganti menjadi Penilaian Akhir Tahun (No. 23 tahun 2016) merupakan kegiatan yang rutin dilakukan oleh para pendidik diakhir semester genap yang cakupannya meliputi seuruh indikator yang merepresentaskan semua kompetensi dasar pada semester tersebut. Pada dasarnya kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi terakit tentang perkembangan hasil belajar peserta didik dengan materi yang diajarkan oleh pendidik. Materi soal yang terdapat pada penilaian akhir tahun meliputi 25% semester ganjil dan 75% semester genap.
Dalam kewenangannya suatu penilaian/ulangan terdiri dari kewenangan pendidik dan kewenangan pendidik dibawah koordinasi satuan pendidikan. Penilaian yang menjadi kewenangan pendidik contohnya Penilaian Harian yaitu suatu kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih. Sedangkan penilaian yang dilakukan pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan adalah Penilaian Tengah Semester (PTS), Penilaian Akhir Semester (PAS) dan Penilaian Akhir tahun (PAT).
Sebelum pelaksanaan kegiatan, baik itu Penilaian Harian, Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester maupun Penilaian Akhir Tahun kepala sekolah terlebih dahulu memberikan beberapa arahan kepada para panitia/pendidik yang bertugas mengawasi jalannya rangkaian kegiatan tersebut agar berjalan secara kondusif, aman dan tenang.
Berikut beberapa Permendikbud baru tahun 2016 sebagai pengganti permendikbud tahun 2013 terkait istilah dalam standar penilaian :
- Permendikbud No.20 Th 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
- Permendikbud No.21 Th 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendikbud No.22 Th 2016 tentang Standar Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendikbud No.23 Th 2016 tentang Standar Penilaian
- Permendikbud No.24 Th 2016 tentang Standar Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar