Skip to main content

Mengenal Aplikasi Dapodik dan alat penunjang lainnya

Data Pokok Pendidikan adalah sistem pendataan skala nasional yang terpadu dan merupakan sumber data utama untuk melaksanakan perencanaan pendidikan maupun untuk review program pendidikan yang tepat sasaran, dibutuhkan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan up to date. Dengan inti data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan up to date tersebut, maka proses perencanaan , pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi program - program Pendidikan Nasional dapat dilaksanakan dengan lebih terukur, tepat sasaran, efektif, efisien dan berkelanjutan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Departemen Pendidikan Nasional telah mengembangkan suatu sistem pendataan skala nasional dan terpadu yang disebut dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dengan adanya aplikasi ini Pendataan sekolah bisa beroperasi secara terpusat dan online, maka pengawasan program pemerintah yang berkaitan dengan peningkatan dan mutu sekolah, seperti program rehabilitas sekolah, pembangunan Unit sekolah Baru (USB) dan Ruang Kelas Baru (RKB) dapat dilaksanakan dengan lebih akurat, tepat sasaran dan berkesinambungan. Data pokok pendidikan erat kaitannya dengan :

  1. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) Adalah Sistem Pendataan sekolah skala nasional dengan memberlakukan suatu kode identitas yang bersifat unik, tunggal dan berlaku seumur hidup yang ditunjukan kepada seluruh sekolah di Indonesia mulai jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah hingga Perguruan Tinggi baik Negeri maupun Swasta. termasuk sekolah - sekolah yang bernaung dibawah Departemen Agama.
  2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) adalah sistem pendataan siswa skala nasional dengan memberikan kode identitas yang bersifat unik, tunggal dan berlaku seumur hidup untuk ditunjukan kepada seluruh siswa di Indonesia pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah serta dapat dimanfaatkan pada Jenjang Pendidikan yang lebih tinggi. Dengan adanya nomor ini seorang siswa tidak perlu berganti nomor induk setiap kali mengalami pergantian Jenjang pendidikan. 1 (satu) nomor akan digunakan hingga siswa tersebut menamatkan pendidikannya.
  3. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah sistem pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan skala nasional dengan memberikan kode identitas yang bersifat unik, tunggal dan berlaku seumur hidup yang ditunjukan kepada seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ada pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki NUPTK akan lebih mudah memperoleh hak - haknya, seperti keikutsertaan pada sertifikasi profesi pendidik, tunjangan profesi dan Program - program yang lainnya yang berkaitan dengan Pendidik dan Tenaga kependidikan.

Ketiga program pengelolaan data utama tersebut menjadi bagian penting dan tidak dapat terpisahkan sebagai data Pendukung utama Pendidikan Nasional yang berlaku, Akurat, akuntabel dan up to date untuk digunakan dalam pelaksanaan program - program Pendidikan Nasional lainnya.

Perbedaan Data Pokok Pendidikan dengan Pendataan sebelumnya yang pernah dilakukan oleh Depdiknas adalah konsep keterbukaan dan sistem kontrol sosial (social control) yang diberlakukan dimana data yang dapat diakses secara online dan terbuka tanpa batasan tertentu dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sehingga setiap data yang ada dapat dikritik dan diklarifikasi langsung oleh masyarakat. Maka Seluruh program - program Depdiknas yang berkaitan dengan pendataan akan lebih akuntabel, sehingga tujuan renstra Depdiknas dapat meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas publik.

Pada aplikasi Data Pokok Pendidikan dikenal juga istilah prefil, prefill adalah tahapan untuk mengambil database awal sekolah dari server pusat agar dapat diregistrasikan di aplikasi pendataan secara offline. Prefill merupakan basis data hasil penyeleksi terakhir sekolah.

Berikut langkah - langkah memasukan kode prefil kedalam aplikasi pendataan secara offline setelah anda berhasil mengunjungi website dapodikdasmen:

  1. Masukan jenjang sekolah (SD SMP SLB SMA SMK)
  2. Masukkan nama pengguna dan kata sandi yang yang terintegrasi dengan aplikasi pendataan
  3. Masukan kembali kode registrasi yang didapat dari admin dinas kab/kota, jika lupa dengan kode tersebut segera hubungi admin Dinas untuk direset ulang.
  4. Untuk sekolah baru, hubungi KKDATADIK dinas untuk mengaktifkan nama dan password.
  5. Saat registrasi di aplikasi, isikan username dan password yang sesuai saat pertama kali unduh data prefill.
  6. Registrasi awal untuk masuk ke dalam aplikasi ini sebenarnya dapat dilakukan tanpa harus menggunakan prefill, dengan syarat harus online/terhubung ke jaringan internet tetapi prosesnya sangat lama jika koneksinya lambat
  7. Jangan registrasi dengan menggunakan prefill kadaluarsa (lama), usahakan unduh data terbaru untuk menghindari duplikat ganda.


Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SLEEPER