Ditulis oleh: Ditulis pada: Sunday, May 13, 2018
Cikarang Selatan- Ramai dikalangan para honorer yang tergabung dengan grup WA FGTKH Cikarang selatan dan FPHI Kabupaten Bekasi terkait dengan aksi mogok kerja yang akan dilakukan oleh seluruh honorer se-Kabupaten Bekasi.
Para panitia dari masing masing forum telah melakukan rencana pendataan jumlah honorer yang ada di Kabupaten Bekasi untuk seterusnya dibuatkan penandatanganan atas bersedianya untuk melakukan mogok kerja. sampai saat ini jumlah yang terdata untuk wilayah Cikarang Selatan sudah mencapai 193 orang, itu semua guru honor wilayah Cikarang Selatan saja belum termasuk Tenaga Adminitrasi Sekolah dan Penajaga Sekolah yang belum terdata semua dan sejumlah Kecamatan lain mengikuti.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk rasa kekecewaan para honorer terkait kebijakan ibu mereka bupati Neneng Hasanah Yasin yang tidak bersedia mengeluarkan SK Bupati dengan dalil Perpres No. 48 Tahun 2005. Merujuk kepada Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa:
“sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain dilingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;”
Khusus pembinaan terhadap Pemerintah Daerah, Kementrian Dalam Negeri memberikan himbauan kepada seluruh Kepala Daerah terkait pelarangan pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya yang dimuat dalam Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer yang berisikan penegasan bahwa :
- Gubernur dan Bupati/Walikota dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya;
- Pemerintah tidak akan mengangkat lagi tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
- Apabila Gubernur dan Bupati/Walikota masih melakukan pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya, maka segala konsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Jika mengacu kepada perpres ini, lalu dimana salahnya?? para tenaga honorer hanya mengharapakn upah yang layak yang sesuai dengan UMK. Bayangkan saja saat ini upah yang diterima untuk guru hanya sebesar 45.000/hari dan untuk tenaga administrasi sekolah sebesar 50.000/hari itu pun proses pencairannya molor. (Kalau di dunia industri pembayaran gaji molor berbulan bulan bisa apa coba..??? Hayoooo) sayangnya ikatan honorer tidak sebesar serikat buruh dan ini lah yang mungkin menjadi kendala, karena biaya untuk melakukan demo itu besar. Honorer punya uang dari mana????? untuk kehidupan sehari hari aja serba sulit.
Itulah sedikit informasi yang admin bagikan, untuk kebenaran pelaksanaan dan hasilnya akan admin posting kembali. Terima Kasih.