Ditulis oleh: Ditulis pada: Monday, November 26, 2018
Berdasarkan surat keputusan Kabupaten Bekasi dengan nomor 900/Kep.217- Adm.Pemb/2018 tentang Standar Biaya Masukan Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2019 bahwa bahwa dalam rangka melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2019, dengan prinsip hemat, cermat, efektif efisien dan transparan serta akuntable, maka perlu menyusun Standar Biaya Masukan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Standar biaya masukan ini merupakan pedoman dalam menghitung alokasi kebutuhan besaran biaya komponen keluaran (output) Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 bagi Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dalam pelaksanaannya berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi besaran biaya yang tidak dapat dilampaui dengan mempertimbangkan harga pasar, proses pengadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip ekonomis, efisiensi dan efektivitas.
Baca juga:
Berikut lampiran standar biaya masukan di kabupaten bekasi tahun anggaran 2019 yang berfungsi sebagai batas tertinggi di lingkungan Organisasi
Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi:
- Honorarium penanggungjawab pengelola keuangan
- Kepada Penanggungjawab Pengelola Keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DPA dapat diberikan honorarium sesuai dengan jumlah DPA yang dikelola dengan besaran didasarkan pagu dana yang dikelola pada masing-masing DPA. Honorarium tersebut diberikan tidak lebih dari 12 bulan dalam 1 tahun anggaran.
- Pejabat Penatausahaan Keuangan/Verifikator. Honorarium diberikan kepada pejabat yang bertanggungjawab untuk melaksanakan fungsi Penatausahaan Keuangan dalam memverifikasi SPP dan penyiapan SPM, sesuai dengan kedudukan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Staf pengelola keuangan/Pembantu Verifikator. Honorarium diberikan kepada pelaksana yang membantu verifikator dalam memverifikasi SPP dan menyiapkan SPM, sesuai dengan kedudukan dan fungsinya berdasarkan ketentuan yang berlaku. Catatan: OPD tidak diperkenankan memberikan satuan biaya Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dalam Kegiatan Pengelolaan Keuangan PD.
- Honorarium pengelola sistem akuntansi PD
- Honorarium pengelola penerimaan daerah bukan pajak
- Honorarium pengurus/ penyimpan barang milik daerah
- Honorarium pengadaan barang/jasa
- Honorarium penerima hasil pekerjaan/ pengadaan barang/ jasa
- Honorarium penunjang penelitian/perekayasaan
- Honorarium narasumber / pembahas / instruktur dalam kegiatan seminar/rakor/ sosialisasi/ diseminas i/ bimbingan teknis / workshop / raker / saresehan / simposium / lokakarya / focus group discussion / kegiatan sejenis
- Honorarium panitia/ moderator/ notulen/ pembawa acara/ pembaca do’a dalam kegiatan seminar/ rakor/ sosialisasi/ diseminasi/ bimbingan teknis/ workshop/ raker/ saresehan/ simposium/ lokakarya/focus group discussion / kegiatan sejenis
- Honorarium narasumber pegawai aparatur sipil negara dalam kegiatan Kajian/penelitian/ pendampingan untuk kegiatan swakelola
- Honorarium rohaniawan
- Honorarium team pelaksana kegiatan dan sekretariat team pelaksana kegiatan
- Honorarium tim penyusunan jurnal /buletin/ majalah/media promo
- Honorarium tim pengelola website
- Honor dewan hakim / juri
- Uang hadiah dalam rangka lomba
- Urusan pemerintahan bidang pertanahan
- Satuan biaya uang piket
- Satuan biaya konsumsi rapat
- Satuan biaya uang harian dalam ranga perjalanan dinas dalam negeri dan uang representasi
- dan lain - lain
Honorarium yang diberikan kepada Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPUK), Staf Pengelola Keuangan/Pembantu Verifikator, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Pelaksana Administrasi, selaku penanggungjawab pengelola keuangan. Honorarium Penanggungjawab Pengelola Keuangan pada setiap Perangkat Daerah (PD), diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola Penanggungjawab Pengelola Keuangan untuk setiap DPA, dengan ketentuan sebagai berikut :
Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negeri yang berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang diberi tugas melakukan pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan baik dikelola secara prosedur manual maupun terkomputerasi.
Honor Pengelola Sistem Akutansi PD hanya dapat diberikan pada unit kerja yang telah menerapkan Sistem Akutansi Berbasis Akrual. Sistem Akuntansi Instansi terdiri dari Sistem Akuntasi Keuangan (SAK) dan Sistem Akuntansi Barang Milik Daerah (SABMD).
Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang untuk mengelola PDBP fungsional. Dalam hal bendahara penerimaan telah menerima tunjangan fungsional bendahara, maka yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud.
Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Daerah diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pengguna Barang Dan Kuasa Pengguna Barang yang melaksanakan tugas rutin selaku pengurus/penyimpan barang berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Barang. Jumlah Pejabat/Pegawai Pengurus/Penyimpan Barang paling banyak 4 (empat) orang pada Tingkat Pengguna Barang dan 2 (dua) orang pada Tingkat Kuasa Pengguna Anggaran.
Honorarium diberikan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Honor diberikan per total pagu pengadaan dalam DPA dan diberikan 1 (satu) kali berdasarkan nilai total pagu pengadaan. Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan maksimal 150 (seratus lima puluh) paket pekerjaan dalam 1 (satu) tahun.
Demikian informasi yang bisa saya sampaikan tentang standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2019 pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sumber: SK Bupati Bekasi tentang Standar Biaya 2019 Kabupaten Bekasi nomor 900/Kep.217- Adm.Pemb/2018.