Skip to main content

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020

Berdasarkan surat keputusan Kabupaten Bekasi dengan nomor 900/Kep.217- Adm.Pemb/2018 tentang Standar Biaya Masukan Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2019 bahwa bahwa dalam rangka melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2019, dengan prinsip hemat, cermat, efektif efisien dan transparan serta akuntable, maka perlu menyusun Standar Biaya Masukan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.


DOWNLOAD
Download Standar Biaya TA 2019

Standar biaya masukan ini merupakan pedoman dalam menghitung alokasi kebutuhan besaran biaya komponen keluaran (output) Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 bagi Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dalam pelaksanaannya berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi besaran biaya yang tidak dapat dilampaui dengan mempertimbangkan harga pasar, proses pengadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip ekonomis, efisiensi dan efektivitas.



Baca juga:
  1. Contoh Surat Penunjukan Pengadaan Buku Teks Pelajaran

Berikut lampiran standar biaya masukan di kabupaten bekasi tahun anggaran 2019 yang berfungsi sebagai batas tertinggi di lingkungan Organisasi
Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi:

  1. Honorarium penanggungjawab pengelola keuangan
  2. Honorarium yang diberikan kepada Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPUK), Staf Pengelola Keuangan/Pembantu Verifikator, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Pelaksana Administrasi, selaku penanggungjawab pengelola keuangan. Honorarium Penanggungjawab Pengelola Keuangan pada setiap Perangkat Daerah (PD), diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola Penanggungjawab Pengelola Keuangan untuk setiap DPA, dengan ketentuan sebagai berikut :

    • Kepada Penanggungjawab Pengelola Keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DPA dapat diberikan honorarium sesuai dengan jumlah DPA yang dikelola dengan besaran didasarkan pagu dana yang dikelola pada masing-masing DPA. Honorarium tersebut diberikan tidak lebih dari 12 bulan dalam 1 tahun anggaran.
    • Pejabat Penatausahaan Keuangan/Verifikator. Honorarium diberikan kepada pejabat yang bertanggungjawab untuk melaksanakan fungsi Penatausahaan Keuangan dalam memverifikasi SPP dan penyiapan SPM, sesuai dengan kedudukan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
    • Staf pengelola keuangan/Pembantu Verifikator. Honorarium diberikan kepada pelaksana yang membantu verifikator dalam memverifikasi SPP dan menyiapkan SPM, sesuai dengan kedudukan dan fungsinya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
    • Catatan: OPD tidak diperkenankan memberikan satuan biaya Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dalam Kegiatan Pengelolaan Keuangan PD.
  3. Honorarium pengelola sistem akuntansi PD
  4. Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negeri yang berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang diberi tugas melakukan pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan baik dikelola secara prosedur manual maupun terkomputerasi.

    Honor Pengelola Sistem Akutansi PD hanya dapat diberikan pada unit kerja yang telah menerapkan Sistem Akutansi Berbasis Akrual. Sistem Akuntansi Instansi terdiri dari Sistem Akuntasi Keuangan (SAK) dan Sistem Akuntansi Barang Milik Daerah (SABMD).

  5. Honorarium pengelola penerimaan daerah bukan pajak
  6. Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang untuk mengelola PDBP fungsional. Dalam hal bendahara penerimaan telah menerima tunjangan fungsional bendahara, maka yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud.

  7. Honorarium pengurus/ penyimpan barang milik daerah
  8. Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Daerah diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pengguna Barang Dan Kuasa Pengguna Barang yang melaksanakan tugas rutin selaku pengurus/penyimpan barang berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Barang. Jumlah Pejabat/Pegawai Pengurus/Penyimpan Barang paling banyak 4 (empat) orang pada Tingkat Pengguna Barang dan 2 (dua) orang pada Tingkat Kuasa Pengguna Anggaran.

  9. Honorarium pengadaan barang/jasa
  10. Honorarium penerima hasil pekerjaan/ pengadaan barang/ jasa
  11. Honorarium diberikan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Honor diberikan per total pagu pengadaan dalam DPA dan diberikan 1 (satu) kali berdasarkan nilai total pagu pengadaan. Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan maksimal 150 (seratus lima puluh) paket pekerjaan dalam 1 (satu) tahun.

  12. Honorarium penunjang penelitian/perekayasaan
  13. Honorarium narasumber / pembahas / instruktur dalam kegiatan seminar/rakor/ sosialisasi/ diseminas i/ bimbingan teknis / workshop / raker / saresehan / simposium / lokakarya / focus group discussion / kegiatan sejenis
  14. Honorarium panitia/ moderator/ notulen/ pembawa acara/ pembaca do’a dalam kegiatan seminar/ rakor/ sosialisasi/ diseminasi/ bimbingan teknis/ workshop/ raker/ saresehan/ simposium/ lokakarya/focus group discussion / kegiatan sejenis
  15. Honorarium narasumber pegawai aparatur sipil negara dalam kegiatan Kajian/penelitian/ pendampingan untuk kegiatan swakelola
  16. Honorarium rohaniawan
  17. Honorarium team pelaksana kegiatan dan sekretariat team pelaksana kegiatan
  18. Honorarium tim penyusunan jurnal /buletin/ majalah/media promo
  19. Honorarium tim pengelola website
  20. Honor dewan hakim / juri
  21. Uang hadiah dalam rangka lomba
  22. Urusan pemerintahan bidang pertanahan
  23. Satuan biaya uang piket
  24. Satuan biaya konsumsi rapat
  25. Satuan biaya uang harian dalam ranga perjalanan dinas dalam negeri dan uang representasi
  26. dan lain - lain

Demikian informasi yang bisa saya sampaikan tentang standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2019 pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sumber: SK Bupati Bekasi tentang Standar Biaya 2019 Kabupaten Bekasi nomor 900/Kep.217- Adm.Pemb/2018.


Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SLEEPER