Skip to main content

Kebijakan BOS terkait dengan Juknis BOS Tahun 2019

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Bantuan Operasional Sekolah atau BOS merupakan program Pemerintah Pusat yang digunakan untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.

Pada tahun anggaran 2019 ini, pengalokasian dana BOS terbagi dalam tiga kelompok yaitu BOS Reguler, BOS Kinerja dan BOS Afirmasi. Berikut merupakan satuan biaya BOS yang dianggarkan oleh pemerintah pusat :

1. SATUAN BIAYA BOS REGULER TAHUN 2019
No Jenjang Satuan Biaya
1 SD Rp 800.000,-/siswa/tahun
2 SMP Rp 1.000.000,-/siswa/tahun
3 SMA Rp 1.400.000,-/siswa/tahun
4 SMK Rp 1.600.000,-/siswa/tahun
5 PKLK Rp 2.000.000,-/siswa/tahun

2. SATUAN BIAYA BOS AFIRMASI TAHUN 2019
No Jenjang Satuan Biaya
1 SD Rp 42.000.000,-/sekolah/tahun
2 SMP Rp 48.000.000,-/sekolah/tahun
3 SMA Rp 60.000.000,-/sekolah/tahun
4 SMK Rp 60.000.000,-/sekolah/tahun
5 PKLK Rp 60.000.000,-/sekolah/tahun

3. SATUAN BIAYA BOS KINERJA TAHUN 2019
No Jenjang Satuan Biaya
1 SD Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
2 SMP Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
3 SMA Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
4 SMK Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun

KETERANGAN :

BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Disalurkan sekaligus pada penyaluran pertama.

DOWNLOAD
Update Juknis BOS nomor 18 tahun 2019 perubahan atas juknis BOS no. 3 tahun 2019

1. Perubahan pada BOS Reguler tahun 2019

BOS reguler 2019 bertujuan untuk menyediakan pembiayaan operasi nonpersonal di satuan pendidikan denga sasaran utamanya adalah seluruh satuan pendidikan baik sekolah negeri maupun sekolah swasta.

Indikator pembiayaan yang digunakan pada BOS reguler adalah jumlah siswa yang memiliki NISN yang valid, artinya jika siswa tersebut tidak memiliki NISN otomatis tidak akan dihitung. Oleh sebab itu, pada tahun 2019 mendatang sebaiknya lakukan pendataan bagi siswa yang memiliki NISN dan tidak memiliki NISN harap koordinasi dengan admin dapodik setempat.

Formula Hitung : Jumlah siswa x unit cost

Sumber data yang dipakai dalam menghitung jumlah penerima dana BOS yaitu bersumber dari dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id yang mekanisme penyalurannya adalah per-semester.

2. Perubahan pada BOS Afirmasi tahun 2019

BOS afirmasi 2019 bertujuan untuk memberikan tambahan biaya tetap (fix cost) operasional sekolah dengan sasarannya adalah sekolah yang berlokasi didesa sangat tertinggal.

Formula Hitung : Unit cost BOS afirmasi perjenjang

Indikator yang digunakan pada BOS Afirmasi ini adalah Indeks desa membangun dari Kemendes PDTT. Sumber data yang dipakainya adalah Dapodikdasmen dan Kemendes PDTT dengan mekanisme penyalurannya sekaligus diawal tahun anggaran 2019.

3. Perubahan pada BOS Kinerja tahun 2019

Bos Kinerja pada tahun anggaran 2019 bertujuan untuk mendorong peningkatkan kinerja sekolah melalui pemberian penghargaan dengan sasarannya adalah sekolah yang berhasil meningkatkan mutu.

Formula Hitung : Indeks kinerja x harga satuan BOS kinerja/ siswa/ tahun

Indikator yang digunakan pada BOS Kinerja yaitu Peningkatan mutu sekolah daerah yang memiliki keberpihakan terhadap Pendidikan (BOSDA). Sumber data yang dipakai yaitu pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/raporNG/index.php dengan mekanisme penyalurannya sekaligus diawal tahun anggaran.

Berikut merupakan beberapa permasalahan dan rekomendasi dari kebijakan BOS 2019 diantaranya adalah :

    PERMASALAHAN :
  1. Penatausahaan BOS di daerah yang menyulitkan sekolah;
  2. Pengelolaan program BOS di sekolah kurang optimal disebabkan kurangnya sumber daya manusia (SDM) di sekolah;
  3. Keterlambatan penyaluran per triwulan akibat lemahnya koordinasi lintas bidang di dinas pendidikan dan antar SKPD;
  4. Peran dinas provinsi/ kabupaten/ kota dalam verifkasi data belum optimal;
  5. Belum seluruh dinas provinsi menggunakan sumber data cut off dalam penetapan alokasi per sekolah.

    REKOMENDASI
  1. Mengusulkan penyaluran BOS dilakukan per semester;
  2. Peningkatan peran dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dalam verifikasi data;
  3. Komitmen lembaga terkait (Kemenkeu, Kemendagri, Pemda) dalam penyaluran dana BOS tepat waktu dan tepat sasaran;
  4. Penyaluran dana BOS untuk semua jenjang mengikuti mekanisme belanja tidak langsung;
  5. Mewujudkan otonomi satuan pendidikan sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003.

Terkait dengan Juknis BOS 2019 atau Permendikbud Juknis BOS tahun 2019, sampai saat ini pun admin belum mendapatkannya. Biasanya juknis tersebut akan dirilis pada pertengahan bulan Januari 2019, sama halnya seperti pada SK penetapan buku teks pelajaran semester 2 kelas 3 dan kelas 6 SD/MI sampai sekarang pun belum admin dapatkan. SOURCE


Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SLEEPER