Skip to main content

Persiapan Cut Off BOS Reguler Tahun Anggaran 2019

Menindaklanjuti surat edaran yang terdapat pada laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK, dan Operator Dapodik di seluruh wilayah Indonesia bahwa perihal pengambilan data (cut off) melalui aplikasi dapodikdasmen.

Hasil sinkronisasi tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar dari alokasi dana BOS untuk periode Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 (Triwulan I s.d triwulan IV).

Berikut ini merupakan beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti :

  1. Data siswa yang akan dihitung merupakan data siswa pada Tahun anggaran 2019.
  2. Pada saat menginstal program dan meregistrasi Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019, DILARANG menggunakan prefill yang lama karena dapat menyebabkan data siswa menjadi ganda.
  3. Data Rombongan Belajar (Rombel) wajib diisi dengan lengkap, dan jenis rombel yang akan dihitung adalah Rombel Kelas dan/atau Reguler, Kelas Terbuka, Kelas Jauh dan/atau Kecil, sedangkan Rombel teori, Ekskul dan praktek tidak dihitung.
  4. Khusus untuk tingkat SMA dan SMK harus memperhatikan juga pengisian pada data program pengajaran/program keahlian/kompetensi keahlian.
  5. Berikut alur ketentuan pengisian data program pengajaran/program keahlian/Kompetensi Keahlian untuk SMA dan SMK:
    SMA KTSP 2006 SMA Kurikulum 2013 SMK KTSP SMK Kurikulum 2013
    Kelas XI dan XII = Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)/Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)/Bahasab Kelas X, XI, dan XII = Bahasa dan Budaya, MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas XI dan XII = Kompetensi Keahlian Kelas X = Program Keahlian
    Kelas XI dan XII = Kompetensi Keahlian
  6. Data Rombongan Belajar harus diisikan WALI KELAS.
  7. Rombongan Belajar wajib diisi dengan lengkap termasuk data pembelajaran.
  8. Data siswa perlu dilakukan proses verifikasi dan validasi NISN yang erdapat pada layanan vervalpd.data.kemdikbud.go.id pada semua jenjang (untuk saat ini baru SMA yang menjadi prasyarat/diharuskan, dan mulai Tahun 2019 di semua jenjang akan wajib dan menjadi prasyarat).

Sementara itu, informasi yang saya dapat melalui group whatsapp yang barang kali bisa jadi pertimbangan dalam entri data isian dapodik seperti :

  1. Data sekolah, sarpras, GTK, Peserta Didik, dan Pembelajaran.
  2. Ijazah palsu akan terlihat di Dapodik di tahun 2019 karena NIM akan terkoneksi dengan data dikti 2018 banyak GTK yg tidak tercatat di BKN.
  3. Peserta didik dibawah usia 5,5 thn harus mengupload surat keterangan dari psikiater/ Surat pernyataan dewan guru PAUD / Tk bahwa anak tersebut layak untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya.
  4. Jika pada bulan Januari masih belum di upload suratnya maka akan diinvalidkan.
  5. Di dapodik tahun 2019 kalau NIK tidak diinput atau tidak sesuai dengan dukcapil maka akan di invalidkan. Sebelum tanggal 26 Desember 2018 isian NIK harus segera diselesaikan dan jangan sampai salah.
  6. Titik Koordinat segera input dengan benar dan sesuai tempat tinggal peserta didik atau PTK
  7. Pada tahun 2019 data rinci peserta didik harus diisi (TB (Tinggi Badan), BB (Berat Badan) dirubah setiap tahun.
  8. Kenapa Data pegawai yg diipakai yg ada di BKN? karena banyak data pegawai (gol, gaji) dirubah didapodik.. maka info gtk lebih mengambil data dr BKN.
  9. Jangan sekali-kali mengedit riwayat kepangkatan di dapodik.
  10. Pada tahun 2019 Yang data riwayat sertifikasinya di dapodik menggunakan Porto Folio akan diinvalidkan maka sertifikatnya harus diinput/uploud.
  11. Untuk validasi di riwayat pendidikan harus memasukan/menginputkan minimal 1 judul PTK/Skripsi.
  12. Nilai UKG wajib di input.
  13. Di pembelajaran rombel k13 tidak boleh ada tambahan wajib pembelajaran kecuali mulok dan muloknya harus yg tersertifikasi.
  14. Pada tahun 2019 dapodik dijadikan dasar oleh TIPIKOR untuk memeriksa sekolah(di link kan dengan Website KPK).
  15. Jika sarpras yang kondisinya rusak berat khususnya di ruang kelas maka jangan dipakai ruangan tersebut untuk pembelajaran.
  16. Jika menghapus data sarpras gunakan hapus buku dan beri keterangan.
  17. Pada tahun 2019 aplikasi dapodik ada perubahan refeerensi dan tahun PIP.
  18. Yang menjadi pembina ekstrakurikuler harus diisikan di dapodik.
  19. Kalau di SMP jika guru yg hanya mengajar 12 jam mak beritugas tambahan pembina osis/ekstra kurikuler lainnya.
  20. Di menu Sekolah (sanitasi) Sekolah harus menyiapkan minum untuk peserta didik, Memiliki alat cuci tangan maka air diember pun termasuk alat tempat cuci tangan. Kepanitiaan : komite, sekolah aman.
  21. Pada tahun 2019 ada menu Pembuatan jadwal untuk guru yg doble rombel.
  22. cara menambahkan peserta didik di aplikasi dapodik dikdas:
    • Jika calon peserta didik dari keluarga maka, wajib menginputnya diapikasi dapodik.
    • Jika anak itu berasal dari paud/TK dan PAUD/TK terdaftar di kemendikbud salah/benar datanya wajib taraik PD.
    • Kalau anak berasal dari paud tapi paudnya td muncul atau nama siswanya tidak muncul maka, wajib inputnya di manajemen bukan diaplikasi dapodiknya.
    • Kalau anak berasal MI input di manajemen.
    • Jika siswa ada di verpal PD tapi belum masuk dapodik maka, cek validasi pusatnya.

Demikian informasi yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat dan menjadi lebih tahu. Salam admin BERPUSAT.


Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SLEEPER