Skip to main content

Surat Pertanggungjawaban Mutlak Pencairan PIP Kolektif

Seperti yang kita ketahui bahwa dana Program Indonesia Pintar (PIP) disalurkan secara langsung kepada peserta didik secara non tunai melalui rekening tabungan atas nama siswa/siswi yang terdaftar. Namun sebagian orangtua masih banyak yang belum mengerti tata cara mencairkannya. Oleh sebab itu pihak sekolah mencoba membantu mencairkan dana tersebut secara kolektif.

Berikut ini merupakan contoh surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) yang dilakukan secara kolektif melalui pihak sekolah.

SURAT PERTANGGUNG JAWABAN MUTLAK (SPTM)
PENCAIRAN DANA SECARA KOLEKTIF PIP TAHUN 2016

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : Nama Kepala Sekolah
NIP : 197706 14 xxxx 12 x xxx
Jabatan : Kepala Sekolah
Unit Kerja: SDN Ciksel
Alamat : Kp. Jati RT. 005/RW 003 Desa Ciksel Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi

Dengan ini menyatakan:

  1. Bertanggung jawab sepenuhnya untuk mencairkan dana PIP secara kolektif sejumlah 10 orang siswa/i dengan dana Rp. 4.275.000 (Empat Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) di sekolah saya sesuai dengan surat kuasa pengambilan dana.
  2. Bertanggung jawab menyalurkan dana kepada siswa/i penerima PIP sesuai surat kuasa pengambilan dana PIP dalam waktu paling lambat 5 hari setelah pencairan kolektif dilakukan.
  3. Apabila dikemudian hari terjadi tuntutan hukum baik pidana maupun perdata terkait dengan pencairan dana BSM/PIP 2016 secara kolektif ini, maka saya siap bertanggung jawab sepenuhnya.

Demikian Surat Pertanggung Jawaban Mutlak ini saya buat, dengan penuh kesadaran dan penuh tanggung jawab.

Nah itulah contoh surat pertanggungjawaban (SPTJM) pencairan PIP secara kolektif. Selain dokumen ini, masih ada satu dokumen pendukung yaitu surat keterangan terlampir atas nama anak yang mendapatkan PIP.

DOWNLOAD
Download SPTJM PIP

Seharusnya yang wajib dalam mencairkan dana PIP ini harus lah orangtua yang bersangkutan agar terhindar dari perbuatan yang dapat merugikan, namun kembali lagi kepada kepercayaan orangtua terhadap pihak sekolah selaku penanggung jawabnya.

Demikian yang dapat diinformasikan, semoga bermanfaat.


Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SLEEPER