Ditulis oleh: Ditulis pada: Tuesday, August 10, 2021
Secara umum tujuan dari dana BOS reguler sama saja dengan tahun - tahun sebelunya, yaitu untuk membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah, meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.
Sedangkan secara khususnya yang perlu digaris bawahi ialah tujuan dari dana BOS reguler pada masing - masing jenjang sekolah seperti pada jenjang:
- Jenjang SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan bagi peserta didik yang orangtua atau walinya tidak mampu pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat,
- Jenjang SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orangtua atau walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu, dan
- Jenjang SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas atau memberikan kesempatan yang setara bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua atau walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu baik pada sekolah yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Bagi wilayah yang letak geografisnya mudah untuk dijangkau, maka proses penyalurannya dilakukan ditiap triwulan (Triwulan I sebesar 20%, triwulan II sebesar 40%, triwulan III sebesar 20%, dan triwulan IV sebesar 20%). Sedangkan wilayah yang letak geografisnya sulit dijangkau proses penyalurannya dilakukan per semester ( 2x penyaluran dalam satu tahun anggaran atau 60% dan 40%).
Mengenai komponen BOS reguler 2021, sebetulnya sama saja dengan komponen BOS tahun sebelumnya yakni sebanyak 12 komponen. Yang berbeda hanya penaman dan urutannya saja.
- Penerimaan Peserta Didik baru;
- Pengembangan perpustakaan;
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
- Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
- Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
- Pembiayaan langganan daya dan jasa;
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran;
- Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
- Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan
- Pembayaran honor.
Lebih rinci mengenai kedalaman di tiap - tiap komponen penggunaan BOS reguler, anda dapat membaca dan mempelajarinya secara langsung pada juknis BOS tahun 2021.
KESIMPULAN:
Pada pembiayaan BOS reguler mulai tahun 2019 sampai dengan tahun ini dan mungkin tahun - tahun berikutnya pun sudah tidak ada lagi yang namanya komponen belanja lainnya.