Ditulis oleh: Ditulis pada: Sunday, February 10, 2019
Komponen BOS reguler tahun ini untuk jenjang sekolah SD dan SMP hanya terdapat 10 komponen saja, sedangkan pada jenjang SMA dan SMK terdapat 12 komponen, lebih lengkap mengenai komponen - komponennya bisa langsung disimak melalui link Komponen BOS Reguler atau bisa langsung membaca lampiran dari salinan Permendikbud nomor 3 tahun 2019 tentang juknis BOS tahun 2019.
Untuk pembelanjaan BOS dari Komponen Pengembangan Perpustakaan pada BOS reguler tahun ini sebetulnya masih sama saja seperti pada tahun lalu, namun disini saya mencoba mengulasnya berdasrkan juknis BOS terbaru. Belanja apa saja yang masuk dalam komponen pengembangan perpustakaan? Mari simak ulasannya sampai selesai.
Pembelanjaan yang pertama yang termasuk dalam pengembangan perpustakaan adalah pembelian buku teks utama pembelajaran seperti pengadaan buku siswa dan buku guru. Seperti yang kita ketahui bahwa pembelian buku buku teks tersebut harus mengacu pada harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh Kementrian dan sampai saat ini pembelian buku teks utama untuk kelas 1, kelas 2, kelas 4, dan kelas 5 masih menggunakan buku kurikulum 2013 revisi 2017 (ada kemungkinan buku K13 dari kelas tersebut akan segera direvisi) saran saya pada RKAS nanti harga satuannya lebih baik ditinggikan untuk jaga - jaga. Sedangkan buku untuk kelas 3 dan kelas 6 harus sudah menggunakan buku K13 revisi 2018.
Apabila buku utama sudah terpenuhi semua sebaiknya tidak perlu dimasukan kembali dalam RKA tahun anggaran 2019, kecuali hanya sebatas mengganti buku - buku yang tidak layak (rusak) dan adanya penggantian buku kurikulum revisi terbaru.
Kedua adalah pengadaan buku teks pendamping, baik buku teks pendamping bagi siswa maupun bagi guru semuanya harus terpenuhi dan sudah sesuai dengan kurikulum yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan tiap mata pelajaran. Untuk mengetahui apa itu buku teks pendamping, silahkan koordinasi dengan penyedian buku yang ditunjuk. Usahakan buku teks pendamping yang akan dianggarkan harus mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh kementerian, Lihat pada portal link Pusat Kurikulum dan Perbukuan/PUSKURBUK.
Ketiga adalah pengadaan buku non teks seperti pengadaan buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi yang menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi Sekolah sesuai dengan mekanisme PBJ sekolah. Apa itu PBJ? PBJ adalah Pengadaan Barang dan Jasa.
Pengadaan buku teks dan buku non teks yang dianggarkan dari dana BOS reguler maksimal 20% dari anggaran BOS dalam satu tahun. Sedangkan pengadaan buku teks pendamping dan non teks dapan dianggarkan apabila buku utama bagi peserta didik, guru, dan kepala sekolah sudah terpenuhi.
Sistem pembelian pada buku teks pendamping dan non teks yang digunakan bisa melalui sistem katalog elektronik, namun apabila tidak bisa dilakukan melalui sistem katalog, dapat juga melalui mekanismen PBJ sekolah.
Keempat adalah Langganan majalah atau publikasi berkala yang terkait dengan luring (Offline) maupun melalui daring (online).
Selain empat point yang telah saya sebutkan diatas, yang termasuk pada komponen pengembangan perpustakaan pada BOS reguler tahun ini, dana BOS dapat digunakan untuk Pemeliharaan atau pembelian baru buku atau koleksi perpustakaan, Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan, Pengembangan pangkalan data (database) perpustakaan dan perpustakaan elektronik (e-library) atau perpustakaan digital (digital library), Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru, serta Pemeliharaan dan/atau pembelian AC perpustakaan.
Pertanyaan saya adalah bagaimana jika ingin membeli AC untuk masing - masing kelas atau ruang kantor apakah masuk pada komponen pengembangan perpustakaan atau tidak perlu adanya AC diruang kelas? Jika ada yang bisa menjawabnya silahkan tinggalkan komentar dibawah. Terima kasih.