Ditulis oleh: Ditulis pada: Wednesday, February 06, 2019
Juknis BOS atau Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah yang setelah sekian lama ditunggu - tunggu oleh banyak pihak khususnya pada satuan pendidikan SD/SMP/SMA/SMK dan SLB sampai saat ini belum juga dirilis. Meskipun belum terbit, setidaknya anda dapat bernafas dengan lega karena anda dapat mengetahui apa yang anda perlukan dalam menyusun RKAS tahun anggaran 2021 melalui paparan BOS 2021.
Perlu ketahui bahwa tujuan khusus dari pada adanya Bantuan Operasional Sekolah tingkat SD dan SMP yaitu bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan BOS Reguler pada tingkat SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Selain pada tingkat SD dan SMP, SMA da SMK, BOS Reguler pada tingkat SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB dan/atau memberikan kesempatan yang setara bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Lihat juga :
- Aplikasi RKA BOS tahun 2019
- Aplikasi Alpeka BOS 11 Komponen
- Cara isi BKU, Kas tunai, Kas bank dan buku pajak
- HET Penetapan Buku Matematika dan PJOK Kelas 6 SD
Nah, bagi para bendaharawan sekolah maupun operator sekolah yang menangani urusan BOS, sebaiknya dibaca terlebih dahulu tentang paparan BOS reguler tahun 2021. Melalui paparan/atau kebijakan tersebut, anda dapat mengetahui besaran harga satuan per-peserta didik pada masing - masing satuan pendidikan. Pada tahun 2020, terdapat kenaikan harga satuan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kecuali pada satuan pendidikan SMK dan SLB tidak mengalami kenaikan di tahun ini.
Jika mengacu kepada paparan/kebijakan BOS 2020, perhitungan satuan baiaya yang dihitung per jenjang sekolah meliputi :
- Jenjang SD sebesar Rp 900.000,00 per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
- Jenjang SMP sebesar Rp 1.100.000,00 per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
- Jenjang SMA sebesar Rp 1.500.000,00 per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
- Jenjang SMK sebesar Rp 1.600.000,00 per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan
- Jenjang SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2 .000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
Prosentase penyaluran yang diterima ditiap triwulannya sama saja seperti pada tahun 2018 yaitu :
- Triwulan I sebesar 20% dari alokasi satu tahun;
- Triwulan II sebesar 40% dari alokasi satu tahun;
- Triwulan III sebesar 20% dari alokasi satu tahun; dan
- Triwulan IV sebesar 20% dari alokasi satu tahun;
Sasaran BOS reguler adalah sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional dan jika penyalurannya berdasarkan per semester maka prosentasenya yaitu semester I sebesar 60% untuk dan semester II sebesar 40%.
Perlu diketahui juga bahwa dalam pembelian buku teks dan non teks sudah tidak ditetapkan lagi prosentasenya alias belanja berdasarkan kebutuhan saja. Selain itu dalam pembelian alat multimedia juga sudah tidak ditetapkan lagi baik dari segi kuantitas maupun kualitas barang yang dibeli. Seperti yang diketahui dalam pembelian alat multimedia (proyektor) apabila mengacu kepada juknis yang telah ditetapkan memiliki harga beli yang sangat tinggi. Tentunya hal tersebut berbanding terbalik apabila pendapatan dana BOS yang diterima sekolah kecil (kecuali dana BOS-nya besar tentu tidak jadi masalah).
Mungkin hanya ini saja yang dapat saya sampaikan, semoga dengan adanya Permendikbud nomor 6 - Juknis BOS Reguler Tahun 2021 tersebut dapat memudahkan anda dalam penyusunan RKA perubahan sekolah periode tahun 2021 dengan lebih baik lagi.
Oh iya terkait dengan prosentase penyaluran dana BOS, sebetulnya masih simpang siur apakah masih menggunakan prosesntase 20 40 20 20 atau sudah berubah karena hal tersebut tidak dijelaskan secara rinci atau mungkin saya sendiri yang kurang menyimaknya. Demikian dan harap maklum ya.