Ditulis oleh: Ditulis pada: Friday, February 08, 2019
Berikut ini saya mencoba untuk menginformasikan mengenai pembelian Alat Multi Media Pembelajaran di sekolah baik sekolah negeri (sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah) maunun non negeri (sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat). Pada dasarnya penyusunan RKAS haruslah mengacu kepada pedoman yang telah ditetapkan seperti pada tahun 2019 alokasi dari anggaran BOS harus mengikuti pada permendikbud nomor 3 tahun 2019 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah (Juknis BOS).
Menjadi bendaharawan sekolah haruslah jeli dalam membaca petunjuk mengenai apa saja yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam menggunakan dana BOS. Untuk yang diperbolehkan pun harus mengikuti rambu - rambu yang ada seperti banyak kasus yang dijumpai dalam pembelian alat multi media yang dibelanjakan namu tidak sesuai dengan spesifikasi minimun yang rekomendasikan. Oleh sebab itu, saya kembali mencoba mengingatkan untuk terus terfokus kepada buku pedoman agar tidak terjadi masalah dikemudian hari.
Dibawah ini merupakan spesifikasi minimum untuk pembelian alat multi media yang dibiayai dari dana Bantuan OPerasional Sekolah (BOS) yang perlu digaris bawahi :
- Membeli komputer desktop atau work station berupa Personal Computer (PC) atau all in one PC untuk digunakan dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:
- prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
- memori standar 4GB DDR3;
- hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
- CD/DVD drive;
- Monitor LED 18,5 inci;
- Sistem operasi Windows 10;
- Aplikasi sudah terpasang word processor, spreadsheet, presentation; dan
- Memiliki garansi minimal 1 (satu) tahun.
- Membeli printer atau printer plus scaner maksimal 1 (satu) unit per tahun per sekolah. Selain itu, dana BOS dapat digunakan juga untuk melakukan perbaikan printer milik sekolah.
- Membeli laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:
- Prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
- Memori standar 4GB DDR3;
- Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
- CD/DVD drive;
- Monitor 14 inci;
- Sistem operasi Windows 10;
- Aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
- Garansi 1 tahun.
- Membeli proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:
- sistem DLP;
- resolusi XGA;
- brightness 3000 lumens;
- contras ratio 15.000:1
- input HDMI, VGA, Composite, S-Video;
- garansi 1 (satu) tahun.
Ada beberapa hal lagi yang harus diperharikan yaitu pembelian komputer desktop atau workstation, printer atau printer scanner, laptop, dan/atau proyektor harus dibeli melalui penyedia barang yang memberikan garansi resmi, proses pengadaan barang oleh Sekolah harus sesuai dengan
mekanisme PBJ (Pembelian Barang dan Jasa) Sekolah; dan yang terakhir adalah melakukan pencatatan barang inventaris sekolah karena sewaktu - waktu diperlukan guna pemeriksaan serta melakukan input pada aplikasi simda BMD (Barang Milik Daerah).
Keseluruhan dari spesifikasi minimal yang direkomendasikan pada pembelian alat multimedia baik pada jenjang SD/MI, SMP, SMA dan SMK adalah sama.
Sumber: Lampiran-I-Permendikbud-Nomor-3-Tahun-2019
KESIMPULAN:
Segala bentuk pembelanjaan alat multimedia pembelajaran walaupun yang tidak sesuai dengan spesifikasi, walaupun sudah dibelanjakan jika tidak mengikuti pedoman tetap akan dianggap salah.