Skip to main content

Komponen Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler pada BOS Reguler

Pada penyusunan RKAS yang termasuk dalam Komponen Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler pada BOS Reguler tahun ini diantaranya adalah ulangan harian (Penilaian Harian), ulangan tengah semester (Penilaian Tengah Semester), ulangan akhir semester (Penilaian Akhir Semester), ulangan kenaikan kelas (Penilaian Akhir Tahun), dan USBN, serta evaluasi kegiatan ekstrakurikuler.

Dari kegiatan tersebut dapat dijelaskan bahwa komponen yang dapat dibayarkan dari dana BOS ini dan termasuk dalam komonen Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler diantaranya adalah:

  1. Biaya transportasi atau perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman dalam rangka penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di Kelompok Kerja Guru (KKG);
  2. Belanja penggandaan soal - soal;
  3. Belanja penggandaan laporan hasil ujian dari guru untuk disampaikan kepada kepala Sekolah, dari kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua atau wali dari peserta didik;
  4. Biaya transportasi atau perjalanan dinas pengawas ujian yang ditugaskan di luar Sekolah tempat mengajar (Pengaws silang), yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan/atau
  5. Belanja makanan dan minuman dalam rangka penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran, pemeriksaan hasil ujian, dan evaluasi kegiatan ekstrakurikuler di Sekolah.

Dari kelima uraian tersebut, maka saya dapat menyimpulkan (hasil berdasarkan asumsi pribadi dan mohon kiranya dikiritik apabila terdapat kekeliruan) contoh belanja yang termasuk kategori Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler pada BOS Reguler tahun ini.


Kunjungi juga :


Contoh Komponen Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Pada BOS Reguler

Untuk lebih jelasnya mari simak contoh Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler yang dapat saya rangkum dibawah ini:

  1. Pelaksanaan Kegiatan Persiapan Ujian Sekolah/Bimbel
  2. Pada Kegiatan Persiapan Ujian Sekolah/Bimbel ini, maka bendahara sekolah dapat menganggarkan hanya pada belanja Penggandaan untuk naskah soal. Untuk belanja alat tulis kantornya nanti masuk kedalam komponen pengelolaan sekolah dan tidak ada belanja makanan dan minuman pada kegiatan ini.

  3. Pelaksanaan Try Out USBN
  4. Sama halnya seperti pada Pelaksanaan Kegiatan Persiapan Ujian Sekolah/Bimbel. Namun pada point ini bendahara sekolah dalam menganggarkan juga untuk Belanja makan dan minum rapat penyusunan panitia dan pengawas Try out USBN, dan Belanja makan dan minum panitia dan pengawas Try out USBN.

    Tidak ada biaya transportasi untuk kegiatan ini karena pengawasnya berasal dari sekolah sendiri (bukan dari luar sekolah).

  5. Pelaksanaan Kegiatan Ujian Sekolah
  6. Untuk Pelaksanaan Kegiatan Ujian Sekolah sama saja seperti pada Pelaksanaan Try Out USBN. Bendahara sekolah cukup menganggarkan alokasi anggaran untuk belanja penggandaan (baik penggandaan soal maupun laporan) dan belanja makanan dan minuman.

    Tidak ada biaya transportasi dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Ujian Sekolah karena pengawasnya berasal dari sekolah sendiri (bukan dari luar sekolah).

  7. Pelaksanaan Kegiatan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
  8. Dalam penyusunan RKAS bendahara sekolah perlu mengalokasikan anggaran BOS untuk membayar :

    1. belanja cetak (Belanja cetak spanduk kegiatan USBN, Cetak soal USBN, cetak kartu Peserta USBN, dan Cetak Foto Siswa Kelas VI, serta cetak kartu Pantia dan Pengawas USBN);
    2. Belanja penggandaan pelaporan kegiatan USBN;
    3. Belanja Makan dan minum kegiatan USBN; dan
    4. Transport Silang pengawas USBN.

  9. Pelaksanaan Kegiatan Pengayaan
  10. Bendahara sekolah cukup mengalokasi anggaran BOS di RKAS untuk membiayai Belanja Penggandaan Kegiatan Pengayaan saja. Untuk belanja ALat Tulis Kantornya nanti masuk ke komponen pengelolaan sekolah (Komponen nomor 5).

Untuk pelaksanaan kegiatan seperti pada Penilaian Harian (PH), Penilaian Tengah Semester (PTS), Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian AKhir Tahun (PAT) bendahara sekolah dapat mengalokasikan anggaran BOS pada belanja penggandaannya saja. Sedangkan untuk belanja alat tulis kantor dan belanja yang lainnya tidak termasuk dalam Komponen Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler.

Demikian yang dapat saya simpulkan mengenai Komponen Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler pada BOS Reguler. Apabila terdapat kekeliruan, kiranya mohon untuk dimaafkan. Terima kasih.


Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SLEEPER