Skip to main content

Komponen Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Pada BOS Reguler

Pada postingan yang sebelumnya admin sudah membahas mengenai kegiatan apa saja yang termasuk pada point 1 dan 2 tentang komponen BOS Reguler yaitu Komponen Pengembangan Perpustakaan dan Komponen PPDB. Maka pada postingan ini izinkan admin untuk membahas point nomor 3 yang terdapat pada juknis BOS yang tidak lain adalah Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler.

Sebelumnya mari perhatikan kembali petunjuk dan/atau panduan yang terdapat pada juknis BOS reguler nomor 3 tahun 2019 khusus pada komponen Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler antara lain :

  1. Kegiatan Pembelajaran:
    1. Membeli atau mengganti alat peraga pendidikan yang diperlukan bagi Sekolah untuk memenuhi SNP (Standar Nasional Pendidikan).
    2. Mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
    3. Pengembangan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti.
    4. Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan.
    5. Pemantapan persiapan ujian.
    6. Pendidikan dan pengembangan Sekolah ramah anak, aman, sehat,dan menyenangkan.
    7. Pembiayaan lomba di tingkat kabupaten/kota yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik atau guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba
    8. Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK), misalnya untuk pembelian bahan atau komponen material perakitan, dan pengembangan e-book.
    9. Langganan buku digital atau aplikasi pembelajaran digital.

  2. Kegiatan ekstrakurikuler:
    1. Krida, (kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa, Usaha Kesehatan Sekolah, dan Pasukan Pengibar Bendera).
    2. Karya ilmiah, (kegiatan ilmiah, kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, dan penelitian).
    3. Latihan olah bakat dan olah minat, seperti pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, jurnalistik, teater, dan teknologi informasi dan komunikasi.
    4. Kegiatan keagamaan, seperti ceramah Pemerintah keagamaan, BTQ, retreat atau retret (Retret adalah sebuah kegiatan pribadi atau sekelompok orang yang bertujuan untuk mendapatkan ketenangan batin dengan cara menyendiri, merenung, dan mengundurkan diri dari kesibukan dunia ramai, dari pola/gaya hidup yang tidak sehat dan tidak teratur untuk sementara waktu), dan/atau bentuk ekstrakurikuler keagamaan.
    5. Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat atau Daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik atau guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.

Berikut merupakan contoh - contoh kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Pada BOS Reguler yang dapat dijadikan referensi dalam penyusunan RKAS:

  1. Penyelenggaraan Perbaikan/Pengayaan (Remedial)
  2. Dalam penyelenggaraan perbaikan/pengayaan, maka kebutuhan yang diperlukan dalam penyelenggaraan tersebut ialah:

    1. Belanja Alat Tulis Kantor Penyelenggaraan Perbaikan/Pengayaan (Remidial),
    2. Belanja Penggandaan Kegiatan Perbaikan/Pengayaan (Remidial) PTS,
    3. Belanja Penggandaan Kegiatan Perbaikan/Pengayaan (Remidial) PAS (Penilaian Akhir Semseter),
    4. Belanja Penggandaan Kegiatan Perbaikan/Pengayaan (Remidial) Penilaian Akhir Tahun,

  3. Penyusunan Program Kesiswaan
  4. Kegiatan yang dapat dibiayai dalam penyusunan program kesiswaan ialah Belanja ATK Kegiatan Penyusunan Program Kesiswaan dan Belanja Penggandaan Kegiatan Penyusunan Program Kesiswaan.

  5. Penyusunan Program Ekstrakurikuler Pramuka
  6. Kegiatan yang dapat dibiayai dalam penyusunan program Ekstrakurikuler Pramuka yaitu:

    1. Belanja ATK Penyusunan Program Ekstrakurikuler Pramuka,
    2. Belanja Peralatan rumah tangga kegiatan pramuka, seperti: Buku Materi Pramuka Siaga, Buku Materi Pramuka Penggalang, Bendera Boy Scout, Bendera Merah Putih Kecil (1 m x 2 m), Bendera Pramuka, Bendera Smaphore, bambu, dan tambang.
    3. Honorarium Pembina Gudep Pramuka.
    4. Honorarium Instruktur Ekstrakurikuler Pramuka.

  7. Penyusunan Program Ekstrakurikuler TUB
  8. Dalam kegiatan ini, Bendahara sekolah dapat menggangarkan BOS untuk Belanja peralatan rumah tangga kegiatan TUB seperti Bendera merah putih dan selempang, serta Honorarium Instruktur Ekstrakurikuler TUB.

  9. Penyusunan Program Ekstrakurikuler Olahraga
  10. Bendahara sekolah dapat mengalokasi anggaran BOS untuk belanja Peralatan Olaharaga dan Honor Instruktur Ekstrakurikuler Olahraga.

  11. Penyusunan Program Ekstrakurikuler Kesenian
  12. Bendahara sekolah dapat mengalokasikan anggaran BOS untuk belanja jasa Honorarium Instruktur Ekstrakurikuler Kesenian dan Belanja Penggandaan Pelaporan Kegiatan Ekstrakurikuler Kesenian.

  13. Penyelenggaran lomba-lomba yang tidak dibiayai dari Pemerintah Pusat atau Daerah
  14. Bendahara sekolah dapat mengalokasikan anggaran BOS untuk belanja jasa guru pembimbing lomba, Biaya Pendaftaran lomba, Konsumsi siswa / pendamping lomba, Transport Guru Pendamping Lomba.

    Dalam hal kegiatan perlombaan, bendahara sekolah tidak perlu menganggarkan biaya sewa kendaraan, karena semuanya sudah dicover pada biaya Transport Guru Pendamping Lomba dan transport peserta lomba, kecuali biaya transportasi untuk guru dan/atau peserta dihilangkan.

  15. Pelaksanaan Ekstrakurikuler Kepramukaan
  16. Bendahara sekolah dapat mengalokasikan anggaran BOS untuk biaya pendaftaran perkemahan/jambore ranting, Transportasi Pembina Kegiatan Perkemahan, Konsumsi Pembina/peserta (kegiatan perkemahan), Biaya Pendaftaran Kegiatan Lomba Pramuka, dan satu lagi ialah Belanja makan dan minum kegiatan Perkemahan sabtu minggu (Persami).

  17. Penyelenggaraan Pesantren Kilat
  18. Bendahara sekolah dapat mengalokasikan anggaran BOS untuk Belanja Cetak Buku Pendamping kegiatan Pesantren Kilat.

  19. Peringatan Hari Besar Agama dan Nasional
  20. Bendahara sekolah dapat mengalokasikan anggaran BOS untuk Belanja Cetak Spanduk PHBI, Belanja Makan dan Minum Rapat Pembentukan Panitia PHBI, dan Belanja Makan dan Minum pelaksanaan kegiatan PHBI.

  21. Pengadaan Alat Pembelajaran (seluruh mata pelajaran termasuk OR)
  22. Bendahara sekolah dapat mengalokasikan anggaran BOS untuk:

    1. Belanja Pengadaan Alat Peraga Pembelajaran IPS, Seperti : Globe Physical Diameter 30 cm, Atlas Indonesia 33 Provinsi, Alat Peraga IPS Tata Surya.
    2. Belanja Pengadaan Alat Peraga Pembelajaran Olahraga, seperti : Bolla Sepak, Bola Volley, Raket Badminton, Shuttlecock, dll.
    3. Belanja Pengadaan Alat Peraga Pembelajaran Kesenian.
    4. Belanja Pengadaan Alat Peraga Pembelajaran Agama.
    5. Belanja pengadaan alat Peraga pembelajaran Matematika.
    6. Belanja Pengadaan Alat Peraga IPA.

Untuk mengetahui lebih jelasnya, sudah saya siapkan format RKA yang dapat dipelajari atau dijadikan referensi, namun bila terdapat kekurangan mohon untuk memberikan komentar dibawah ini supaya artikel ini menjadi lebih bermanfaat dalam memberikan informasi.

DOWNLOAD
Contoh kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Pada BOS Reguler

Demikian yang dapat saya informasikan menganai contoh kegiatan yang termasuk kedalam komponen Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Pada BOS Reguler.Silahkan di share untuk yang belum tahu agar menjadi tahu. Terima Kasih.



Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SLEEPER