Skip to main content

Komponen PPDB pada BOS Reguler Tahun Ini

Berdasarkan pada komponen PPDB, sudah pasti komponen tersebut ialah komponen yang dikhususkan untuk kegiatan dalam penerimaan peserta didik baru atau PPDB atau P2DB yang dapat dibiayai dari dana BOS reguler.

Berikut ini saya akan mencoba untuk membagikan pengalaman mengenai point apa saja yang dapat dibiayai oleh BOS reguler yang mungkin dapat jadi pertimbangan oleh bendahara sekolah dalam penyusunan Rencana Kegiatan Angaran Sekolah (RKAS). Namun sebelumnya perhatikan petunjuk teknis yang ada pada juknis BOS komponen nomor 2 (PPDB).

Jika malas untuk mendownloadnya, saya posting saja disini ya khusus untuk komponen nomor 2 yaitu biaya dalam rangka PPDB, termasuk pendataan ulang bagi peserta didik lama, antara lain:

  1. Biaya dalam rangka penyelenggaraan P2DB, seperti daftar ulang dan/atau pendataan ulang terdiri atas pengadaan alat tulis kantor, penggandaan formulir, penyediaan konsumsi, transportasi untuk koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota, dan publikasi atau pengumuman PPDB, dan biaya layanan PPDB daring (tidak termasuk sewa aplikasi PPDB); dan/atau
  2. biaya untuk kegiatan dalam rangka pengenalan lingkungan Sekolah yang terdiri atas belanja alat tulis kantor (ATK), fotokopi bahan atau materi, pembelian alat dan atau bahan habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau biaya transportasi/jasa profesi untuk narasumber ang berasal dari luar Sekolah.

Kegiatan yang pertama yang dapat dianggarkan ialah biaya Transportasi dalam rangka koordinasi dengan dinas pendidikan (Disdik) dan/atau ongkos jalan dengan rincian (... Hari x ... Org x 1 Keg) harga satuannya mengikuti dengan standar biaya masukan dilingkungan setempat. Biasanya pemda setempat sudah membuat standar biaya masukan tersendiri.

Kedua ialah biaya dalam pembelian dan/atau Belanja Alat Tulis Kantor dalam penyelenggaran PPDB. Point yang ini pastinya sudah pada hafal kan? seperti pembelian Kertas F4, Ballpoint faster Black, Penggaris Plastik 30 cm, Buku, Ordner Folio 1465, Map Bening F4 Putih, Stepler No. 10 dan lain lainnya.

Ketiga ialah Beanja Cetak yang masih berhubungan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) seperti Belanja cetak spanduk (Spanduk bebas pungutan dan spanduk PPDB), belanja cetak sampul raport dan cetak foto calon peserta didik baru.

Keempat yaitu belanja penggandaan dan/atau foto copy seperti foto copy formulir Dapodik BOS-01A, formulir Dapodik BOS-01B, formulir Dapodik BOS-01Cdan foto copy dokumen/surat-surat yang diperlukan seperti laporan kepada kepala sekolah dan lain - lain.

Kelima adalah belanja makanan dan minuman atau konsumsi Panitia selama penyelenggaran Penerimaan Peserta Didik Baru (P2DB) yaitu biaya pemesanan Snack dan biaya makan panitia termasuk anggota.

Dan yang terakhir ialah biaya/jasa upload data siswa baru kedalam aplikasi dapodik apabila di sekolah tersebut tidak ada tenaga ahli untuk menggunakan tenaga harian lepas yang tidak digaji secara rutin.

Silahkan dikoreksi apabila masih terdapat kegiatan yang belum tercover yang dapat dibiayai dari dana BOS reguler dengan memberikan komentar dibawah ini. Kritik dan saran sangat diperlukan agar kedepannya menjadi lebih baik dalam menyusun RKAS. Terima kasih.


Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SLEEPER