Skip to main content

Tata Kelola BOS Reguler Tingkat Sekolah Dasar

Prinsip pengelolaan BOS reguler terutama pada tingkat Sekolah Dasar SD/MI yaitu menggunakan prinsip MBS. APa itu MBS? MBS sendiri merupakan kepanjangan dari Manajemen Berbasis Sekolah. Berikut merupakan 4 prinsip MBS dalam pengelolaan BOS reguler diantaranya:

  1. Memberikan Kebebasan dalam merencanakan, mengelola, dan mengawasi program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah;
  2. Digunakan untuk meningkatkan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pun pemotongan dari pihak manapun;
  3. Keikutsertaan guru dan Komite Sekolah dalam pengelolaan BOS Reguler; dan
  4. Kewajiban mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;

Sekarang mari perhatikan skema pengelolaan BOS reguler yang bermutu yang tampak pada gambar dibawah ini.

Perencanaan adalah suatu proses dalam menetapkan sebuah tujuan, kegiatan, sumber daya, waktu, tempat dan prosedur penyelenggaraan. Syarat-syarat perencanaan meliputi tujuan yang jelas, sederhana, realistis, praktis, terinci, fleksibel, menyeluruh, efektif dan efisien.

Dalam sebuah perencanaan, untuk mencapai suatu tujuan yang diharapkan, maka sekolah terlebih dahulu perlu menganalisis faktor-faktor internal ataupun eksternal yang akan menjadi dasar dalam menentukan rencana yang akan diterapkkan pada program-program sekolah.

Proses perencanaan sekolah yang bermutu yaitu pihak sekolah seharusnya dapat mengevalusi keadaan sekolahnya sendiri dalam bentuk EDS (Evaluasi Diri Sekolah). EDS ini diperoleh dari hasil penyusunan RKJM yang disusun setiap 4 tahun sekali, RKT disusun setiap tahun, dan RKAS disusun setiap tahun serta mencantumkan penerimaan sekolah (termasuk BOS reguler).

DOWNLOAD
Tata Kelola BOS Reguler Tingkat Sekolah Dasar

Berikut beberapa istilah yang sering ditemui dalam perencanaan sekolah pada BOS Reguler seperti Rencana Kerja Sekolah (RKS). RKS adalah suatu aktivitas yang menggambarkan pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh suatu satuan pendidikan disertai dengan petunjuk-petunjuk tentang cara pelaksanaannya. RKS ini hasil dari:

  1. Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) adalah dokumen yang memuat rencana program pengembangan sekolah yang disusun untuk jangka waktu 4 (empat) tahun, dan
  2. Rencana Kerja Tahunan (RKT) adalah dokumen yang berisi rencana program pengembangan sekolah yang disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahunan, yang penyusunan dan pelaksanaanya berdasarkan RKS dan termuat dalam RKAS.

RKS memiliki fungsi sebagai Pedoman pengelolaan sekolah, Gambaran kinerja sekolah, Wujud akuntabilitas dan transparansi sekolah kepada pemangku kepentingan, dan Pengendali program dan kegiatan sekolah, serta alat evaluasi kinerja sekolah.

Mohon maaf apabila uraiannya sulit untuk dipahami atau kurang jelas. Untuk mengetahui secara lengkapnya silahkan unduh materinya pada kolom unduhan diatas. Terima kasih.

Sumber: Bimtek tata kelola BOS Reguler tingkat Sekolah Dasar di Kabupaten Bekasi tahun 2019.




Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SLEEPER