Ditulis oleh: Ditulis pada: Wednesday, April 03, 2019
Oleh sebab itu, sebagai orangtua/wali dari peserta didik maupun masyarakat wajib mengawasi penggunaan dana BOS agar dapat berjalan sesuai dengan prosedur (dalam konteks mengikuti petunjuk teknis atau Juknis BOS).
Melalui psotingan ini saya akan mencoba menjelaskan tentang tata cara untuk mengetahui penggunaan dana BOS Per Komponen Tiap Sekolah melalui portal BOS yaitu https://bos.kemdikbud.go.id. Dari sini anda akan mengetahui besaran dana yang telah dikeluarkan dalam periode triwulan-an (Triwulan 1, triwulan 2, triwulan 3, dan triwulan 4).
Untuk diketahu bahwa besaran dari satuan biaya yang diterima oleh sekolah berdasarkan juknis BOS nomor 3 tahun 2019 diantaranya:
- SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
- SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
- SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
- SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan
- SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
Sebagai contoh untuk jenjang Sekolah Dasar SD/MI, apabila disekolah tersebut memiliki jumlah siswa sebanyak 500 orang diawal tahun pelajaran, maka sekolah akan mendapatkan bantuan dana BOS sebesar Rp 400.0000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) dalam satu tahun. Dana sebesar ini tentunya wajib untuk diawasi bersama untuk menghindari dana BOS diselewengkan olah pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jika ada yang tidak beres terkait dengan penggunaan dana, maka anda perlu memberikan aduan melalui laman Pengaduan Dana BOS. atau melalui laman lapor.go.id
Cara Mengetahui Penggunaan Dana BOS Per Komponen
Kembali kemateri pokok pembahasan, untuk mengetahui penggunaan dana BOS per komponen yang terlah direalisasikan dalam laporan triwulan tanpa harus membuat akun, mari simak tahapannya seperti berikut:
- Buka portal https://bos.kemdikbud.go.id, kemudian scrol kebawah dan pilih
"MASUK WEBSITE"
. - Setelah anda memilih untuk
"MASUK WEBSITE"
, pilih kembali pada"Penggunaan dana"
. Silahkan isikan pada bagian Jenjang, Status, Provinsi, Kabupaten/Kota, Nama Sekolah (Boleh dikosongkan), dan pilih pada keterangan Tahun. - Langkah terakhir silahkan anda tekan tombol
"Submit"
.
Sebagai penjelas untuk langkah dinomor 2, mari perhatikan gambar dibawah ini:
Bagaimana? sangat mudah bukan?
Demikian yang dapat diinformasikan mengenai cara mengetahui penggunaan dana BOS per komponen tiap Sekolah melalui portal BOS. Semoag bermanfaat.