Ditulis oleh: Ditulis pada: Tuesday, April 09, 2019
Untuk melengkapi kekurangan - kekurangan dari yang diperlukan agar tertib administrasi yang sesuai dengan petunjuk teknis BOS reguler mari simak terus ulasannya sampai dengan selesai.
PERTAMA, sudah pasti adanya dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) atau formulir BOS K2 yang diisi oleh sekolah untuk kemudian dikirim ke Tim Manajemen BOS KabKota. RKAS harus dibuat dengan rencana penggunaan dana secara rinci, yang dibuat tahunan dan triwulan untuk tiap sumber dana yang diterima Sekolah. Pemerintah pusat akan menyalurkan dana BOS dengan prosentase 20% ditriwulan I, 40% ditriwulan II, 20% ditriwulan III, dan 20% ditriwulan IV.
Sebetulkan untuk pembuatan RKAS pihak dari TIM BOS kabupaten/Kota sudah memberikan aplikasi RKAS, namun disini saya sediakan versi manualnya agar lebih mudah untuk diatur - atur. setelah versi manualnya sudah dibuat, anda anda tinggal pindahkan atau copy paste kedalam aplikasi RKAS yang disediakan oleh TIM BOS kabupaten/Kota. Mau saya share disini tetapi saya belum meiliki izi. Namun jika ingin melihat bentuk aplikasinya silahkan kunjungi laman OPS Academy.
Aplikasi yang terdapat pada laman OPS Academy saya rasa sudah sangat lengkap. Namun sayangnya tidak bisa diedit nama-nama dari tim manajemennya. Apabila anda mahir dengan VBA jangan lupa kabari saya :-D
LIHAT JUGA :
Cara Mengisi Buku Kas Umum, Tunai, Bank, Pajak, K7 dan K7a pada Aplikasi BOS Reguler
KEDUA, menyusun dokumen adminstrasi dalam bentuk Buku Kas Umum (BKU), Buku Kas Tunai, Buku Bank, dan Buku Pembantu Pajak. Pembukuan dalam BKU meliputi semua transaksi eksternal dan internal, baik tunai maupun nontunai (Gabungan dari kas tunai, kas bank, dan buku pembantu pajak termasuk bunga bank maupun administrasi bank).
Buku Kas Umum harus diisi tiap sesegera mungkin setelah transaksi terjadi yang dicatat didalam buku kas umum juga harus dicatat dalam buku pembantu, yaitu buku pembantu kas (Kas Tunai), buku pembantu bank (Kas Bank), dan buku pembantu pajak. Jangan dilama - lamain ntar repot sendiri :-P
Setiap bulannya bendahara sekolah harus melakukan penutupan buku kas yang disaksikan oleh kepala sekolah dan ditandatangani oleh bendahara dan kepala Sekolah.
KETIGA, membuat Opname Kas dan Berita Acara Pemeriksaan Kas dengan cara menghitung jumlah kas baik yang ada di Sekolah dalam bentuk kas tunai maupun kas yang ada di bank atau rekening Sekolah. Hasil dari opname kas ini kemudian dicocokan dengan saldo akhir yang terdapat pada BKU. Apabila terjadi perbedaan, maka harus dijelaskan penyebab perbedaannya.
Sudah punya apa belum format Opname Kas dan Berita Acara Pemeriksaan Kas? Jika belum, silahkan unduh pada tombol unduhan yang telah saya siapkan dibawah.
KEEMPAT atau yang terakhir adalah adanya dokumen bukti pengeluaran/transaksi yang didukung dengan bukti kuitansi yang sah. Setiap bukti pengeluaran dengan jumlah uang tertentu harus dibubuhi dengan materai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea materai (250 ribu keatas samapai dibawah 1 juta pakai materai 3000 dan belanja diatas sama dengan 1 juta menggunakan materai 6000).
Perlu dicatat bahwa dalam uraian pembayaran yang ada pada lembaran kuitansi harus ditulis dengan jelas jenis belanjanya (harus sesuai dengan peruntukannya) dan uraian tentang jenis barang dan/atau jasa yang dibayar dapat dipisah dalam bentuk faktur sebagai lampiran dari kuitansi.
Setiap bukti pembayaran harus disetujui oleh kepala sekolah dan dibayar lunas oleh bendahara sekolah. Semua jenis bukti pengeluaran harus disimpan dan diarsipkan oleh bendahara sebagai bahan bukti dan bahan laporan sewaktu - waktu bilamana diperlukan. Jika tidak ada, WAHPARAH bisa repot nanti ketika ada pemeriksaan baik ditahun yang sama maupun dimasa yang akan datang.
OK cukup dulu ya, admin mau nyeduh kopi dulu :-D, jika ada pertanyaan silahkan tuliskan pada kolom komentar dibawah. Artikel ini hari referensi dari Permendikbud nomor 3 tahun 2019.