Ditulis oleh: Ditulis pada: Saturday, April 13, 2019
Berikut ini merupakan susunan atau struktur keanggotan dalam pembentukan TIM manajemen BOS reguler pada tingkat sekolah SD/SMP/SMA baik sekolah Negeri maupun sekolah yang didirikan oleh masyarakat/Swasta yang terdata dalam aplikasi dapodikdasmen.
Menurut permendikbud nomor 3 tahun 2019 tentang petunjuk teknis BOS reguler bahwa sekolah diberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan dan pengawasan program yang disesuikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.
Mengulang kembali kalimat yang terdapat pada paragraf ketiga bahwa dalam pengelolaan BOS reguler, sekolah diberikan kebebasan dalam merencanakan, mengelola dan mengawasi program yang disesuikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah, bukan oleh pihak lain. Oleh sebab itu penting bagi sekolah untuk menentukan/membuat struktur keanggotnan tim BOS tingkat sekolah dengan mengeluarkan SK Penetapan BOS Reguler.
Catat ya, penggunaan dana BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan saja, bukan untuk kepentingan pihak - pihak tertentu dan dalam pengelolaannya pun wajib mengikutsertakan unsur guru dan komite sekolah.
LIHAT JUGA : Contoh SK Operator Pendataan Dapodik Sekolah/Tupoksi Tim Pendataan Operator Dapodik
Ketentuan Pengelolaan BOS Reguler Menggunakan Sistem Manajemen Berbasis Sekolah
Dalam pengelolaan dana BOS reguler tingkat sekolah, sekolah wajib melaksanakan ketentuan:
- Mengelola dana BOS secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan (wajib mengumumkan laporan realisasi dana BOS pertriwulan berjalan pada papan pengumuman);
- Selalu melakukan evaluasi setiap tahunnya; dan
- Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (4 tahun sekali), menyusun Rencana Kerja Tahunan (1 tahun sekali), dan membuat RKAS yaitu membuat rencana penggunaan dana BOS dalam satu tahun anggaran. Termasuk sisa saldo sebelumnya harus diinputkan kedalam RKAS.
PENTING : Dalam penyusunan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS harus harus mendapatkan persetujuan dalam rapat dewan guru dengan mempertimbangkan komite sekolah yang kemudian disahkan oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesui dengan kewenangannya.
Pentingnya Struktur Keanggotaan TIM BOS Reguler Tingkat Pusat/Provinsi/Kabupaten dan/atau Kota dan Tingkat Sekolah
Struktur keanggotaan pada pembentukan BOS reguler pusat terdiri dari Tim Pengarah, Penanggung Jawab Umum, dan Penanggungjawab Program BOS Reguler. Sedangkan tingkat provinsi gubernur membentuk tim dengan susunan keanggotaan terdiri atas pengarah, penanggung jawab, dan tim pelaksana BOS reguler.
Untuk tim BOS reguler tingkat Kabupaten/Kota, Bupati atau walikota membentuk tim BOS Reguler dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas pengarah, penanggunag jawab, dan tim pelaksana dari unsur dinas pendidikan (tim pelaksanaan dan penanggung jawab tingkat SD/SMP.
Koordinasi antar tim pelaksana BOS Reguler Kabupaten/Kota secara internal dan eksternal berada dibawah kendali sekretariat dinas pendidikan kabupaten/kota.
Struktur tim BOS Reguler kabupaten/kota dapat disesuaikan dimasing - masing daerah dengan mempertimbangkan beban kerja dalam pengelolaan program BOS Reguler dan struktur kedinasan.
Struktur Keanggotaan TIM BOS Reguler Tingkat Sekolah
Pada pelaksanaannya Kepala Sekolah membentuk tim BOS Reguler diSekolah dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:
- Penanggung jawab Tim dipegang oleh kepala sekolah;
- Anggota tim terdiri dari :
- Bendaharawan sekolah;
- Satu orang guru;
- Satu orang komite sekolah; dan
- Satu orang yang diambil dari oerang tua/wali dari peserta didik yang ditunjuk oleh kepala sekolah dan komite sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas agar terhindar dari adanya konflik suatu kepentingan.
Semoga informasi ini bermanfaat dan kedepannya diharapkan dalam pengelolaan dana BOS reguler dapat lebih transparan bagi masyarakat umumnya.