Ditulis oleh: Ditulis pada: Monday, April 22, 2019
Dengan adanya penetapan buku teks pendamping ini diharapkan bahwa dalam pembelian buku yang bersumber dari dana BOS tidak sekedar asal beli buku mengingat buku teks kurikulum 2013 selalu mengalami perubahan. OLeh sebab itu, kepala sekolah perlu mengikuti acuan atau pedoman dalam memilih judul buku, nama penulis buku, dan nama penerbit berdasarkan keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan RI nomor 93/9/2019.
Alasan dikelurkannya surat keputusan mengenai Penetapan Buku Teks Pendamping karena buku teks yang disusun oleh masyarakat terlebih dahulu harus mendapatkan pengesahan dari pemerintah pusat agar bisa digunakan dalam pembelajaran. bahwa tim penelaah buku telah melakukan penilaian baik dari segi kelayakan isi, kelayakan kebahasaan, kelayakan penyajian, dan kelayakan kegrafikaan buku teks pelajaran dan buku panduan guru yang disusun oleh masyarakat.
BACA JUGA : Penetapan Buku Matematika dan PJOK Kelas 6 Sekolah Dasar SD/MI
Didalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia, terdapat beberapa judul buku dan penerbit yang direkomendasikan diantaranya Arya Duta, Citra Pustaka, Duta, Mediatama, Erlangga
Mahameru, Bumi Aksara, Eka Prima Mandiri, Quadra Inti Solusi, Saka Mitra Kompetensi, Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, Yrama Widya, Yudhistira Ghalia Indonesia, Bumi Aksara, Pustaka Andromedia, Gelora Aksara Pratama, dan masih banyak lagi.
Lebih rinci mengenai judul - judul bukunya, silahkan anda lihat file-nya dibawah ini:
Demikian informasi yang dapat disampaikan mengenai Penetapan Buku Teks Pendamping SD/SMP/SMA Kurikulum 2013 nomo 93/P/2019. Semoga bermanfaat.
Apabila ada pertanyaan atau kesulitan dalam mengunduh file tersebut, silahkan tinggalkan komentar dengan bahasa yang sopan.