Ditulis oleh: Ditulis pada: Thursday, May 30, 2019
Seperti yang kita ketahui bahwa dana BOS merupakan dana alokasi khusus non fisik yang merupakan program pemerintah pusat dalam penyediaan biaya operasi yang diperlukan oleh sekolah untuk menunjang proses pendidikan/penunjang proses berjalannya KBM.
Biaya operasi sekolah tersebut terbagi kedalam 2 (dua) kategori yaitu biaya personalia dan non personalia. Apa itu biaya personalia dan non personalia? Biaya personalian yaitu biaya yang menyangkut dengan gaji, sedangkan biaya non personalia yaitu biaya yang diantaranya terdiri dari alat tulis, bahan habis pakai, pemeliharaan dan perbaikan ringan, konsumi, ekstra kurikuler, belanja daya dan jasa transportasi dan/atau perjalanan dinas.
Sehubungan dengan sistem penataan keuangan yang transparan, kini telah dikembangkan suatu aplikasi pengelolaan keuangan yang berbasis TIK khususnya dalam perencanaan, realisasi, dan pelaporan BOS reguler yang mana pengembangan aplikasi tersebut untuk mendukung kebijakan pengaplikasian proses transaksi non tunai.
Kenapa transaksi BOS reguler tahun ini harus dilakukan secara non tunai? tentunya hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan BOS oleh pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab (penyelewengan dana BOS). Sebetulnya penerapan non tunai ini sudah dilakukan pada awal tahun 2018.
BACA JUGA : Cara Mengetahui Tugas Tambahan Kepala Sekolah dan Bendahara BOS Valid atau Tidak
Dengan mengacu kepada Permendikbud nomor 3 tahun 2019, bahwa pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan secara daring maupun luring, dimana sistem daring harus melalui PBJ sekolah yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud. Maka dirancanglah sebuah sistem informasi pengadaan sekolah yang disingkat dengan nama SIPLah. Nantinya sistem tersebut akan terintegrasi dengan aplikasi dapodik.
Oleh karena SIPLah terintegrasi dengan dapodik, dimana kepala sekolah dan bendahara sekolah dapat mengakses aplikasi - aplikasi sistem elektronik BOS melalui akun masing - masing yang telah dibuat diaplikasi dapodik wajib melakukan pemutakhiran akun dan tugas tambahan. Berdasarkan informasi yang didapat melalui web http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id, sampai saat ini ternyata masih terdapat sekolah yang belum membuat dan memperbaharui data pada akun kepala sekolah dan bendahara BOS seperti menginput tugas tambahan sebagai kepala sekolah maupun tugas tambahan sebagai bendahara sekolah.
Berikut ini merupakan tata cara memperbaharui SK tugas tambahan sebagai kepala sekolah dan tugas tambahan sebagai bendahara BOS reguler pada aplikasi dapodikdasmen.
- Login dengan akun operator sekolah;
- Pada halaman muka, pilih menu GTK dan selanjutnya pilih salah satu akun PTK (Kepala Sekolah atau Bendahara BOS);
- Cari dan temukan opsi
Penugasan
, maka akan muncul jendela akun PTK. Klikbuat/ubah akun PTK
. Pada kolom username isi dengan alamat email kepsek atau bendahara BOS, dan pada kolom password dan konfirmasi password isikan dengan password yang mudah anda ingat, kemudian tekan tombol Simpan. - Setelah anda berhasil membuat/mengubah akun PTK kepsek/bendahara, selanjutnya masuk kebagian data rinci. Pastikan anda telah membuat tugas tambahan (Kepsek atau bendahara) dan telah menginput nomor SK dan TMT SK pada kolom
Jabatan
. Pada bagaian TST dikosongkan saja.
Bagaimana, apakah sudah cukup jelas? intinya anda sebagai ops harus segera mengecek atau memperbaaharui bagian tugas tambahan kepala sekolah dan tugas tambahan bendahara sekolah agar tidak kosong. Selanjutnya jangan lupa lakukan sinkronisasi maksimal 3 kali sinkron secara berturut - turut untuk memastikan bahawa hasil sinkron sudah masuk kedalam server dapodik.
Ingat ya harus menggunakan SK kepala sekolah dan SK bendahara BOS yang benar - benar asli, bukan SK bendahara yang dibuat oleh kepala sekolah.