Ditulis oleh: Ditulis pada: Thursday, May 09, 2019
Secara umum dalam hal perencanaan, penggunaan dana BOS harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS reguler yang biasanya terdiri dari kepala sekolah, guru, dan komite sekolah yang mana dalam penggunaannya harus didasarkan pada kegiatan operasional Sekolah nonpersonalia khususnya skala prioritas sekolah untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Perlu diketahui bahwa hasil kesepakatan dari rencana penggunaan dana BOS yang dituangkan dalam RKAS (Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah) harus dituangkan dalam berita acara rapat yang kemudian ditanda tangani oleh peserta rapat untuk dijadikan bukti bila sewaktu - waktu diperlukan.
Pastikan anda sudah memiliki dokumen berita acara dan SK tim BOS reguler, jika tidak punya silahkan cari pada postingan saya sebelumnya. Pastikan juga untuk selalu mendokumentasikan kegiatan rapat dalam bentuk foto karena jika mengandalkan berita acara saja masih cukup mudah untuk dimanipulasi.
A. Penggunaan dana BOS reguler
Seperti pada tahun lalu, tahun ini pun penggunaan dana BOS wajib dicadangkan sebesar 20 persen untuk membeli buku teks utama untuk pelajaran dan panduan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
Apabila kebutuhan buku sudah terpenuhi atau dianggarkan namun dibawah 20 persen, maka sekolah wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa Belanja Modal Aset Tetap Lainnya - Pengadaan Buku telah terpenuhi, sesuai kebutuhan sejumlah siswa di sekolah, dengan demikian Anggaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya - Pengadaan Buku sebagian dilimpahkan untuk Belanja Modal Lainnya sesuai yang sekolah prioritaskan. Contoh suratnya bisa dilihat ( Disini ).
Dalam hal pembelian buku teks utama yang dibeli oleh sekolah harus buku teks utama yang telah ditetapkan dan dinilai oleh kementerian. Jadi sebelum anda membeli buku, pertimbangkan dulu ya antara buku yang buku yang sudah dinilai atau lulus uji dengan buku yang belum, jangan sampai salah yang berakibat adanya temuan.
Untuk dana BOS yang sifart pelaksanaannya berupa kegiatan, biaya yang dapat dibayarkan meliputi belanja ATK, belanja materai, belanja penyiapan tempat kegiatan, honor narasumber, perjalanan dinas dan/atau penyediaan konsumsi bagi panitia dan narasumber apabila dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Terkait dengan jasa profesi dalam hal honor narasumber hanya dapat diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar Sekolah berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya atau berwenang.
Pengadaan sarpras harus mengikuti standar sarana dan prasarana dan spesifikasi yang berlaku dan Penggunaan dana yang pelaksanaan berupa pekerjaan fisik, biaya yang dapat dibayarkan meliputi pembayaran upah tukang, bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.
Standar biaya yang digunakan mengikuti standar biaya masukan yang dikelurkan oleh Pemda setempat.
B. Larangan penggunaan dana BOS reguler
Berikut ini merupakan larangan - larangan penggunaan dana BOS reguler yang dirangkum dari juknis BOS tahun 2021 antara lain:
- Tidak boleh disimpan untuk dibungakan maupun dipinjamkan kepada pihak lain;
- Membeli software yang terkait dengan BOS, termasuk aplikasi pendataan PPDB;
- Membiayai kegiatan yang buka prioritas sekolah seperti studi banding, karya wisata, dan sejenisnya;
- Membayar iuran yang diselenggarakan oleh MKKS/KKKS, MGMP maupun KKG, unit pelaksana teknis daerah kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi, unit pelaksana teknis, atau pihak lainnya;
- Biaya akomodasi kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah seperti sewa hotel dan lainnya;
- Belanja pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi;
- Rehab sedang dan berat atau rehab prasarana Sekolah kategori rusak sedang dan rusak berat maupaun membangun gedung/ruangan baru;
- Membeli LKS atau membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
- Membeli saham (ini sudah pasti tidak mungkin);
- Iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional maupun biaya penyelenggaraan upacara atau acara keagamaan;
- Kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan yang terkait dengan program BOS Reguler atau perpajakan yang diselenggarakan lembaga diluar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, atau Kementerian; dan
- Kegiatan yang dibiayai Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya (tidak boleh double).
KESIMPULAN : Pastikan untuk selalu dan selalu membaca petunjuk atau pedoman antara penggunaan dana dan larangan penggunaan dana BOS reguler agar tidak menyalahi aturan yang membuat anda sulit tidur nyenyak.
Terkait dengan pembayaran honor guru maksimal bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebesar 15% dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat sebesar 30%, apabila ada instruksi wajib 15%, minimal ada surat edarannya supaya tidak simpang siur.