Ditulis oleh: Ditulis pada: Wednesday, May 01, 2019
Setiap pembelanjaan yang dibiayai dari dana BOS wajib dilakukan pemeriksaan oleh instansi terkait untuk menghindari segala bentuk kecurangan dalam pelaporan akibat dari kurang transfaransinya informasi yang diberikan oleh pihak yang mendapat bantuan (dalam hal ini dana BOS).
Selain dilakukan audit atau pemeriksaan secara rutin, sekolah yang mendapatkan dana BOS wajib melaporkan realisasi belanja dalam bentuk formulir BOS K7a kedalam aplikasi pelaporan BOS online yang terdapat pada Portal BOS Kemdikbud.
Cara melaporkan BOS online
Berikut ini merupakan tata cara pelaporan BOS online yang dientri kedalam aplikasi https://bos.kemdikbud.go.id/ setiap akhir triwulan agar dapat dilihat secara umum atau untuk keperluan tertentu bagi yang berkepentingan.
- Buka portal bos.kemdikbud.go.id, kemudian login sekolah dengan menggunakan username dan password dapodikasmen.
- Tekan tombol "Tambah", lalu pilih tahun dan triwulan yang akan anda laporkan.
- Mohon diperhatikan pada form penggunaan dana, disini banyak yang salah kaprah dalam memasukan nominal penerimaan dana BOS. Pada kolom "Dana" yang anda inputkan cukup hanya jumlah penerimaan yang diterima sekolah dalam satu triwulan saja. anda tidak perlu menambahkannya lagi dengan nilai bunga bank yang terdapat pada rekening koran sekolah anda.
- Pada kolom "Sisa Triwulan Lalu", jika kolom tersebut dapat diisi, isikan dengan jumlah dari sisa anggaran pada triwulan sebelumnya. Jika tidak bisa diisi abaikan saja.
- Pada "Penggunaan Dana Per Komponen", sesuaikan isiannya dengan formulir realisasi BOS (formulir BOS K7a).
- Setelah semua isiannya selesai, tekan tombol "Proses" agar dapat disimpan oleh sistem.
Sebelum laporan yang akan anda masukan kedalam BOS online, pastikan harus sudah bersifat final. Bila perlu cukup satu kali input setiap triwulannya dan jangan dirubah - rubah karena bisa jadi bumerang bagi anda sendiri kedepannya.
Semoga bermanfaat.