Ditulis oleh: Ditulis pada: Wednesday, June 26, 2019
Online Single Submission atau disingkat dengan OSS merupakan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang mana perizinan tersebut diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur/bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Apakah anda termasuk kedalam pelaku usaha yang dapat menggunakan OSS untuk mengurus perizinan berusaha?
Agar dapat menggunakan fasilitas OSS, setidaknya anda harus memiliki 4 (empat) karakteristik sebagai pelaku usaha yang diantaranya yaitu:
- Berbentuk badan usaha atau perorangan;
- Memiliki usaha mikro, kecil, menengah, atau besar;
- Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS; dan
- Usaha dengan modal seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal dari asing.
Jika diatas adalah beberapa karakteristik yang dapat mengurus perizinan berusaha melalui OSS, maka ada beberapa persyaratan juga yang harus anda penuhi agar dapat mengakses sistem OSS ini.
Pertama
, anda harus menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang nantinya digunakan dalam proses pembuatan user ID. Untuk pelaku usaha yang berbentuk badan usaha, NIK yang digunakan yaitu NIK dari penanggung jawab badan usaha.
kedua
, bagi Pelaku usaha/badan usaha yang berbentu PT, yayasan, koperasi, CV, Firma, dan persekutuan perdata, terlebih dahulu harus menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kemenkumham melalui AHU Online, sebelum mengakses layanan OSS.
Ketiga
, bagi Pelaku usaha/badan usaha seperti perum, perumda, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
Selanjutnya anda dapat mengakses halaman https://oss.go.id
untuk melakukan pendaftaran apabila semua persyaratan yang diperlukan dirasa sudah lengkap. Mengenai perihal tata cara pendaftarannya, tidak akan saya jelaskan disini karena sudah ada buku pedomannya yang dapat anda baca sebelum melakukan pendaftaran. Silahkan anda unduh buku pedomannya disini.
Salah satu manfaat dari dari OSS yang dapat anda peroleh yakni dapat mempermudah untuk mengurus perizinan berusaha bari dari segi prasyarat izin usaha maupun izin operasional.
Kurang lebih seperti itulah informasi mengenai cara memperoleh Nomor Induk Berusaha yang memiliki banyak manfaat bagi pelaku usaha/badan usaha.