Skip to main content

PPDB 2019, Peserta Didik Wajib Memiliki NIK Valid

Berdasarkan informasi yang didapat dari portal gtk.kemdikbud.go.id, mulai tahun ajaran baru tahun ini bahwa Kemendikbud telah menginformasikan mengenai tidak berlakunya nomor NISN dan sebagai gantinya calon murid diwajibkan sudah memiliki NIK yang valid alias NIK yang benar - benar terdaftar di disdukcapil.

Apakah anda sudah tahu bahwa kartu keluarga (KK) wajib diperbaharui datanya tiap 5 (lima) tahun sekali? Oleh sebab itu kita sebagai warna negara yang tertib administasi sejatinya harus mengikuti aturan tersebut guna mendukung program pemerintah.

Berdasarkan pengalaman saya selama mendata calon murid baru saat akan menginput data siswa kedalam aplikasi dapodik ternyata masih didapati nomor NIK yang lama. Untuk itu, anda sebagai orangtua perlu memperbaharui data KK anda agar menjadi valid dan tidak membuat repot panitia PPDB khususnya PPDB pada satuan pendidikan sekolah dasar.


BACA JUGA : Jadwal PPDB TK/PAUD/SD/SMP tahun pelajaran 2019/2020

Selain informasi tidak berlakunya NISN, pada PPDB 2019 ini mulai diberlakukannya sistem zonasi yang mana penggunaan NIK akan terintegrasi antara aplikasi dapodik dengan dengan data kependudukan catatan sipil di Kemendagri.

Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, dengan perubahan tata pelaksanaan pendataan siswa ini orang tua/wali murid tidak perlu lagi mendaftarkan anaknya ke sekolah karena pihak sekolah dan aparatur daerah yang akan menetapkannya sesuai dengan ketentuan zonasi yang ada.

Dengan adanya sistem zonasi, masing - masing peserta didik memiliki 3 (tiga) pilihan sekolah yang sesuai dengan jarak tempat tinggal peserta didik dengan lokasi sekolah yang ada.

Apa keuantungan dari sistem zonasi dan penggantian NISN menjadi NIK?

Dengan adanya sistem zonasi dan penggunaan NIK, keuntungan yang akan dieroleh seperti jika terdapat murid yang putus sekolah akan lebih mudah untuk ditangani dan akan diberikan beasiswa melalui dana APBD atau KIP.

Sumber : gtk.kemdikbud.go.id/read-news/ppdb-2019,-mendikbud:-nomor-induk-siswa-tidak-berlaku,-diganti-nik


Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SLEEPER