Skip to main content

Revisi Perubahan Juknis BOS Nomor 8 Tahun 2020 Pengganti Nomor 18 Tahun 2019 (15/04/2020)

Juknis BOS nomor 8 tahun 2020 ini merupakan juknis perubahan atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai pemberian honor guru sekolah bukan yang berstatus sekolah Negeri dan beberapa perubahan lainnya termasuk dalam belanja alat multimedia.

Kembali lagi saya informasikan bagi para pembaca setia blog berpusat.com bahwa pada tanggal 6 Februari tahun 2020 kemarin, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia kembali mengeluarkan peraturan mengenai petunjuk teknis penggunaan BOS reguler yakni permendikbud nomor 8 Tahun 2020.

Untuk ketentuan yang lainnya, pada prinsipnya masih sama saja dengan juknis BOS nomor 18 tahun 2019 hanya saja pada versi perubahan ini lebih diurai diperjelas secara rinci sehingga dapat memudahan anda dalam pembuatan laporan pertanggung jawaban BOS.

Apabila terdapat kegiatan yang tidak tercover dalam juknis BOS sebaiknya tidak perlu diserap, hal ini untuk menghindari sanksi karena walau bagaimana pun dalam penggunaan dana BOS harus tetap mengacu pada petunjuk teknis (Juknis BOS terbaru nomor 8 tahun 2020).

Untuk lebih jelasnya anda dapat melihat langsung juknisnya yang saya lampirkan dibawah ini:

DOWNLOAD
Juknis BOS SD/SMP/SMA/SMK/SLB Nomor 8 Tahun 2020

  1. Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
  2. Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020

Silahkan anda baca kembali secara cermat mengenai isi dari juknis BOS tersebut terutama pada BAB IV mengenai penggunaan dana, larangan penggunaan dana BOS serta point - point apa saja yang diperbolehkan atau belanja apa saja yang diperbolehkan dari pembelanjaan yang bersumber dari dana BOS reguler.

Seperti yang kita ketahui bahwa mulai tahun 2018 sampai saat ini bahwa sistem pembayaran yang digunakan ialah sistem non tunai dan/atau pemindahbukuan (transfer) yang mana bendahara sekolah dilarang mengambil uang secara langsung melainkan harus melalui proses transfer.

Diharapkan dengan sistem non tunai ini sudah tidak ada lagi erita yang namanya penyelewengan dana BOS atau setidaknya sistem tersebut dapat mempersempit ruang gerak pelaku korupsi dana BOS.

Demikian yang dapat saya sampaikan mengenai juknis BOS terbaru nomor 8 tahun 2020 pengganti atas juknis BOS nomor 18 tahun 2019. Harap untuk dimaklumi apabila isi artikel ini terlihat tidak berbobot.


Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SLEEPER