Skip to main content

Tata Cara Pengisian Index Profesionalisme Pegawai (IPP) di BISMA.bekasikab.go.id

Pada tahun ini, khususnya guru pada satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) sebagian masih belum begitu paham tentang tata cara pengisian IPP pada laman BISMA.bekasikab.go.id (Bekasi Integrated System Managemen ASN). Oleh sebab itu, melalui blog ini saya mencoba untuk sedikit berbagi pengalaman tentang cara pengisian dan upload dokumen kedalam sistem BISMA supaya terverifikasi dengan benar tanpa harus mengerjakan secara berulang - ulang akibat dari ketidaktahuan.

Sebetulnya, jika anda lebih teliti dalam membaca instruksi yang ada pada aplikasi BISMA, saya rasa tidak akan sulit. Anda hanya perlu mengupload beberapa dokumen yang anda miliki yang mana ukuran file yang disarankan maksimal sebesar 200 kb atau dibawahnya. Selain memperhatikan ukuran file yang akan diupload, kesalahan yang sering terjadi yaitu salah dalam memasukan nilai SKP.

Agar isian anda dapat terverifikasi dengan benar, cobalah ikuti langkah - langkah yang terlampir dibawah ini :

  1. Buka halaman bisma.bekasikab.go.id
  2. Sign In dengan menggunakan nomor NIP pada kolom "User Name" dan tanggal lahir pada kolom "Password";
  3. Pada halaman beranda, silahkan anda pilih pada IPP Anda, untuk menuju pada Profil Pegawai. Pastikan data yang tertera pada profil pegawai telah sesuai, jika sudah sesuai langsung saja tekan tombol Selanjutnya (Jika data tidak sesuai, harap hubungi bagian pengelola kepegawaian unit kerja anda);
  4. Pada isian Kualifikasi, sesuaikan dengan ijazah anda, kemudian upload ijazah tersebut dengan format pdf (Maksimal ukuran 200 kb).
  5. Pada isian Kompetensi, silahkan anda upload beberapa dokumen yang anda miliki (jika ada);
  6. Contoh :

    • Diklat fungsional;
    • Diklat Teknis 20 JP (Periode 01 Januari 2018 s.d sekarang); dan
    • Seminar/Workshop/Sejenis (Periode 01 Januari 2017 s.d sekarang).

  7. Pada isian SKP, pastikan nilai SKP sebelum dikali 60% dan nilai perilaku sebelum dikali 40%. Pastikan penulisan SKP dan nilai perilaku kerja ditulis dengan menggunakan tanda titik (contoh : SKP = 90.10 dan perilaku kerja = 85.80;
  8. Pada isian Disiplin, jika anda pernah mendapatkan hukuman disiplin, silahkan upload dokumen tersebut (maksimal ukuran 200 kb). Jika tidak ada, abaikan saja. Terakhir tekan tombol Kirim.
DOWNLOAD
Peraturan Badan Kepegawaian Negarai Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019

Apabila pengisian IPP anda telah terkirim, tunggu dalam beberapa hari kedepan untuk kemudian diperiksa kembali secara rutin untuk memastikan apakah status tersebut telah terverifikasi BKPPD atau belum, kalau sudah terverifikasi berarti isian dokumen anda telah dinyatakan berhasil.


Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SLEEPER