Skip to main content

Cara Memperoleh Sertifikat NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah)

Jika anda sudah membaca postingan saya yang sebelumnya mengenai beberapa fitur pembaharuan yang terdapat pada aplikasi dapodik versi 2022, pastinya ada sudah tahu bahwa terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan bagi peserta didik, guru, dan kepala sekolah yang tidak lain yaitu menyiapkan dokumen nomor kartu keluarga (KK). Tambahan satu dokumen bagi kepala sekolah yakni melampirkan dokumen Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) untuk dientri kedalam aplikasi dapodik 2022.

  1. Apabila anda baru menjabat sebagai kepala sekolah tahun ini, apakah anda sudah memiliki sertifikat dan NUKS?
  2. Apakah kepala sekolah lama sudah memiliki sertifikat dan NUKS? Jika belum, bagaimanakah cara untuk mendapatkan nomor NUKS tersebut?

Secara garis besar, proses untuk mendapatkan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah terdiri atas 4 (empat) tahap, yaitu:

  1. Penerimaan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah;
  2. Verifikasi;
  3. Penerbitan sertifikat dan NUKS; dan
  4. Penyerahan sertifikat.

Waktu yang diperlukan untuk memperoleh sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah tidaklah singkat, itu berarti membutuhkan waktu yang cukup lama. Lebih jelasnya, anda dapat melihat alur dari proses penerbitan sertifikat dan NUKS pada gambar dibawah ini.

Sumber : juklak Pemerolehan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah/Madrasah.

Untuk mengetahui secara detail mengenai tata cara memerolehan sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah, anda dapat membaca juknis-nya yang terlampir dibawah ini :

DOWNLOAD
Juklak Perolehan Sertifikat dan NUKS Tahun 2013

Seharusnya jika mengacu pada diatas tersebut, baik kepala sekolah lama atau baru harus sudah memiliki Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah. Akan tetapi sebagian kepala sekolah masih ada yang belum memiliki NUKS, apakah ini akan bermasalah ketika operator sekolah melakukan pendataan pada aplikasi dapodik versi 2022 yang menyebabkan data invalid? mari kita tunggu saja rilis aplikasinya.

Setelah aplikasi dapodik versi 2022 telah dirilis, ternyata bagi kepsek yang belum memiliki NUKS didapodiknya tidak menyebabkan data menjadi menjadi invalid. Namun apabila kelapa sekolah sudah mengikuti diklat dan lupa akan nomor NUKS-nya, maka untuk mengetahui nomor nuks tersebut bisa mengikuti langkah - langkahnya seperti berikut ini:

  1. Buka tautan http://lppks.kemdikbud.go.id/sttpp
  2. Pada halaman beranda terdapat 3 (tiga) buah opsi yaitu Login (Gabung), Pencarian NUKS, dan Report (Melaporkan). Silahkan anda pilih opsi Pencarian NUKS;
  3. Pada opsi Pencarian NUKS, silahkan anda tulis nama lengkap kepala sekolah/calon kepala sekolah dikolom nama dan tuliskan tahun/bulan/tanggal dikolom Tanggal (contoh : 1967-05-20);
  4. Terakhir tekan tombol Cari.

Setelah langkah - langkah diatas telah anda ikuti dengan baik, maka nomor NUKS tersebut akan tampil. Jika sudah tampil, silahkan pilih opsi Login, lalu masukan nomor NUKS tersebut dikolom NUKS, dan masukan juga tanggal lahir kepala sekolah dikolom Tanggal, selanjutnya tekan tombol Login.

Jika sudah berhasil login, silahkan perbaharui semua data yang ada didalamnya seperti gelar pendidikan, status PNS, nomor HP dan email, dan yang terakhir adalah status kepala sekolah (sudah diangkat/belum diangkat).


Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SLEEPER