Skip to main content

Cara Mengetahui Tugas Tambahan di Dapodik Valid atau Tidak Melalui Info GTK Kemdikbud

Sebelumnya saya sudah pernah menginfokan tentang informasi pemutakhiran akun kepala sekolah dan bendahara BOS reguler yang mana informasi tersebut saya peroleh dari website resmi http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id serta cara input tugas tambahan sebagai kepsek dan sebagai bendahara BOS reguler melalui aplikasi dapodikdasmen yang masih ada hubungannya juga dengan SKTP profesi yang berdampak SK tersebut tidak terbit.

Jika anda mengalami hal yang demikian, kemungkinan diakun anda masih terdapat data yang invalid yang bersumber dari data tugas tambahan apabila data yang lainnya dirasa sudah benar semua, baik itu dari jumlah JJM, data induk sekolah, dan data - data yang lainnya yang sebagian berasal dari hasil sinkron dapodik.

Untuk memastikan apakah data tugas tambahan yang sebelumnya telah dientri dari dapodik valid atau tidak, anda dapat melakukan pengecekan secara langsung di INFO GTK kemdikbud pada menu Cek Tugas Tambahan.

Untuk mengaksesnya bisa dengan login menggunakan nomor NUPTK dan tahun/bulan/tanggal lahir anda (yyyyddmm) atau bisa juga login menggunakan email dan password yang terdaftar didapodik. Untuk lebih jelasnya anda bisa membaca postingan saya tentang cara cek TPG sertifikasi terbaru.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa data tersebut memang tidak valid, sebaiknya segera perbaiki data anda yang terdapat di aplikasi dapodikdasmen dengan meminta bantuan operator sekolah.

Pastikan seluruh data anda terinput dengan benar, dan sesuaikan juga data yang ada didapodik dengan data-data yang ada didatabase BKN seperti nomor NIK KTP, tanggal lahir, SK Pengangkatan, nomor nuptk, dan data - data penunjang lainnya (lebih lengkap lebih bagus).

Jika disekolah anda terdapat guru non induk menambah jam, pastikan proses memasukan data guru tersebut melalui metode tarik PTK dengan cara :

  1. Login kehalaman data.dikdasmen.kemdikbud.go.id, kemudian login sebagai operator sekolah (Tugas Operator Sekolah);
  2. Pilih tambah PTK;
  3. Cari nama sekolah PTK guru dan nama PTK tersebut, jika sudah ketemu langsung saja ditarik;
  4. Hubungi dinas untuk persetujuan tarik PTK non induk;
  5. Buka aplikasi dapodik untuk dilakukan sinkronisasi data;
  6. Buka menu pembelajaran untuk mengisi jjm ptk; dan
  7. Terakhir lakukan sinkronisasi ulang kembali.

Itulah tips yang dapat saya bagikan mengenai cara mengetahui tugas tambahan valid atau tidak pada aplikasi dapodik melalui halaman info GTK Kemdikbud.


Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SLEEPER