Skip to main content

Wajib Tahu, Inilah Jumlah Maksimal Peserta Didik dalam 1 Rombel yang Diperbolehkan

Jika anda masih ingat dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, dimana dalam Permendikbud tersebut sudah sangat jelas diberitahukan mengenai aturan dari jumlah maksimal peserta didik yang diperbolehkan per-rombongan belajar dalam satu kelas, baik itu tingkat SD, SMP, SMA/SMK, SLB dan sederajat.

Pada postingan ini saya mencoba untuk mengingatkan kembali mengenai aturan maksimal peserta didik dalam 1 (satu) rombel supaya nantinya tidak ada lagi data invalid yang terdeteksi didapodik sekolah anda. Sebagai contoh, bila jumlah peserta didik SD di kelas 1 sebanyak 200 orang, maka anda harus membaginya dalam berapa rombel?

Jika dibulatkan, untuk kelas 1 didapodiknya harus dibuat sebanyak 6 rombel supaya ketika sinkronisasi tidak ditemui data yang invalid. Di Sekolah Dasar sendiri jumlah peserta didik maksimal dalam satu kelas yaitu sebanyak 28 peserta didik dengan jumlah rombongan belajar dari kelas 1 sampai kelas 6 sebanyak 24 rombel. Sebagai asusmi, apabila disekolah anda jam mengajarnya sampai sore (2 shift), itu berarti sekolah anda harus menyediakan 3 ruang kelas untuk kelas 1.

Untuk lebih jelasnya mengenai jumlah maksimal rombongan belajar dan jumlah peserta didik per rombel dari masing - masing satuan pendidikan, anda dapat melihat pada tabel yang terlampir seperti berikut ini :

No Satuan Pendidikan Jumlah Rombel Jumlah Maks. PD Per-Rombel
1 SD/MI 6-24 28
2 SMP/MTs 3-33 32
3 SMA/MA 3-36 36
4 SMK 3-72 36
5 SDLB - 5
6 SMPLB - 8
7 SMALB - 8

Keterangan : PD (Peserta Didik)

Berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.

Jika tabel diatas menjelaskan jumlah maksimal, lalu berapa jumlah minimal dari tiap - tiap satuan pendidikan tersebut? Berdasarkan pada Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 pada pasal 24 menjelaskan bahwa :

  1. Jumlah peserta didik di SD paling sedikit sebanyak 20 peserta didik;
  2. Jumlah peserta didik di SMP paling sedikit sebanyak 20 peserta didik;
  3. Jumlah peserta didik di SMA paling sedikit sebanyak 20 peserta didik;
  4. Jumlah peserta didik di SMK paling sedikit sebanyak 15 peserta didik;

Untuk SDLB/SMPLB/SMALB tidak dijelaskan, asumsi saya berarti pada satuan pendidikan tersebut tidak ada batas minimalnya.

UPDATE :

Sampai saat ini disekolah saya mengajar masih tetap menggunakan acuan dari permendikbud nomor 22 tahun 2016, namun apabila terdapat Permendikbud terbaru tentang jumlah minimal dan jumlah maksimal peserta didik dalam 1 rombel, mohon beri tahu saya lewat kolom komentar dibawah. Terima kasih.

NOTE:
Artikel diperbaharui pada tanggal 23 Juli 2019.

Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SLEEPER