Skip to main content

Batas Maksimum Pencairan Dana Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak

Dalam rangka pencairan dana yang berasal dari setoran terpusat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019 dan sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor KU.102/4/18/DJPL/2019 tanggal 18 Juli 2019 hal Usulan Maksimum Pencairan (MP) Tahap IV TA. 2019, diperlukan petunjuk lebih lanjut mengenai Batas Maksimum Pencairan Dana Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) PNBP pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019.

Maksud dan tujuan dari surat edaran dengan nomor : SE-49/PB/2019 yakni antara lain untuk memberikan penjelasan atau petunjuk pelaksanaan dalam rangka pencairan dana DIPA PNBP pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Ruang Lingkup

  1. Penetapan Batas Maksimum Pencairan Dana DIPA PNBP pada Satuan Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
  2. Mekanisme pencairan Dana DIPA PNBP Tahun Anggaran 2019 pada Satuan Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Ketentuan Pencairan Dana

Ketentuan pencairan dana DI PA PNBP Tahun Anggaran 2019 pada Satuan Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan adalah sebagai berikut:

  1. Batas maksimum pencairan dana DIPA PNBP sampai dengan Tahap IV TA. 2019 adalah sebesar Rp921.122.677.000,- (sembilan ratus dua puluh satu miliar seratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
  2. Berdasarkan batas maksimum pencairan dana sebagaimana butir 1 di atas, maksimum pencairan Dana DIPA PNBP di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahap IV TA. 2019 masing-masing Satuan Kerja adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan.
  3. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam proses penerbitan SP2D untuk pencairan DIPA PNBP berkenaan, tidak perlu meminta bukti setor (SSBP lembar ke-4) kepada Satker bersangkutan dalam setiap Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan.

Lebih lengkap mengenai daftar alokasi batas maksimum pencairan dana DIPA PNBP pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahap IV pada tahun anggaran 2019, silahkan anda unduh salinan dari surat edaran Dirjen Pajak tersebut disini.


Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SLEEPER