Ditulis oleh: Ditulis pada: Tuesday, August 13, 2019
Pada tahun 2019 ini Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Dirjen GTK, dan Kemdikbud telah berhasil membuat website resmi (pgdikdas.kemdikbud.go.id) yang dapat dijadikan sebagai media informasi bagi masyarakat luas khususnya para guru untuk memperoleh informasi dan perkembangan kebijakan terbaru yang berkaitan dengan pelaksanaan guru profesional.
Selain itu, tentunya dengan adanya website tersebut dapat juga dijadikan sebagai sarana komunikasi antar guru dalam menjalankan tugas utamanya seperti mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Melalui website pgdikdas.kemdikbud.go.id, anda akan memperoleh banyak informasi dan sebagai contohnya seperti yang akan saya bahas disini mengenai informasi e-monitoring tunjangan profesi guru Pendidikan Dasar Tahun 2020 (berupa instrumen yang perlu anda isi).
Untuk surat pemberitahuannya bisa anda lihat Surat pengantar monev online TPG
Sebelum memahaminya lebih jauh, siapa saja yang wajib untuk mengisi instrumen monitoring tersebut dan fungsinya untuk apa?
Instrumen monitoring dan evaluasi tunjangan profesi guru SD/SDLB dan SMP/SMPLB diperuntukan oleh:
- Pejabat Pengelola Tunjangan Dinas Pendidikan Kab./Kota;
- Operator Dinas Pendidikan Kab./Kota;
- Kepala Sekolah;
- Guru PNS Penerima Tunjangan Profesi;
- Guru Bukan PNS Penerima Tunjangan Profesi;
- Operator Sekolah;
Untuk mengisi instrumennya, silahkan anda klik link diatas berdasarkan jabatan anda sekarang atau jika anda ragu, silahkan anda baca sumber resminya http://pgdikdas.kemdikbud.go.id.
Seperti yang telah saya baca sebelumnya bahwa Instrumen monitoring dan evaluasi tunjangan profesi guru SD/SDLB dan SMP/SMPLB tahun disusun untuk menjaring data dan informasi mengenai efisiensi dan efektivitas serta dampak dari program atau kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Pembinaan Guru Dikdas terkait dengan pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru jenjang Pendidikan Dasar pada tahun 2020.
Demikian yang dapat saya sampaikan mengenai e-monitoring tunjangan profesi guru tahun 2020, semoga bermanfaat.