Skip to main content

Pelaksanaan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2019

Juknis PIP nomor 1781 merupakan juknis yang paling baru yang sebelumnya adalah juknis PIP nomor 14 tahun 2015, kemudian diubah kembali melalui keputusan Menteri Agama dengan nomor 258 tahun 2015 tentang perubahan atas keputusan Menteri Agama.

Seperti yang kita ketahui bahwa program prioritas pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan adalah memberantas kemiskinan. Oleh karena itu untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, pemerintah telah menetapkan suatu program perlindungan sosial agar warga masyarakat yang mengalami masalah sosial tetap terpenuhi hak-hak dasarnya sebagai warga negara dan mendapatkan layanan serta akses dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.

Salah satu tugas dan wewenang Kementerian Agama adalah melaksanakan program Indonesia Pintar yang bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah, meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah, menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, dan meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi lagi.

Program Indonesia Pintar ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga yang kurang mampu sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan hasil dari pemadanan elektronik siswa Madrasah sebagaimana terdaftar dalam sistem EMIS yang dikelola oleh Kementerian Agama dengan anak/siswa sebagaimana terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

DOWNLOAD
Juknis PIP Madrasah Tahun Anggaran 2019

Dengan jumlah sasaran penerima PIP untuk siswa madrasah yang mencapai 2.005.000.902 anak/peserta didik diharapkan hal tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.

Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP)

Tujuan dari juknis PIP Madrasah Tahun Anggaran 2019 ini antara lain:

  1. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi Penyaluran dana bantuan sosial PIP;
  2. Memperlancar proses pelaksanaan PIP agar lebih tepat prosedur, tepat waktu, dan tepat sasaran.

Kuota dan alokasi anggaran Program Indonesia Pintar

Berikut ini adalah kuota dan alokasi anggaran bantuan sosial pip sebagaimana tercantum dalam DIPA (Direktorat Jenderal Pendidikan Islam) Tahun Anggaran 2019 yaitu:

  1. MI, nilai bantuan per siswa sebesar Rp450.000;
  2. MTs, nilai bantuan per siswa sebesar Rp750.000; dan
  3. MA, nilai bantuan per siswa sebesar Rp1.000.000

Bantuan sosial Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2019 berupa uang yang disalurkan secara non tunai oleh bank penyalur melalui rekening penerima sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan penerima bantuan akan mendapatkan kartu Indonesia Pintar yang terintegrasi dengan ATM.


Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SLEEPER