Skip to main content

Membuat Akta Lahir, Akta Kematian dan Perkawinan Kini Bisa Melalui WA

Bekasi, semakin meningkatnya layanan kependudukan membuat Disdukcapil Kabupaten Bekasi mengembangkan salah satu inovasi dalam pelayanan terhadap warga masyarakat Kabupaten Bekasi guna mempermudah dan mempercepat proses pelayanan. Salah satu inovasi tersebut yaitu pelayanan dengan menggunakan nomor WA (WhatsApp).

Melalui nomor WA tersebut diharapkan warga Kabupaten Bekasi bisa lebih mudah dalam mengurus akta kelahiran, akta kematian dan perkawainan. Pelayan dengan menggunakan nomor WA ini tentunya diluar dari kepengurusan E-KTP dan Kartu Keluarga (KK). Jadi untuk urusan E-KTP dan KK tidak dapat menikmatik layanan dengan nomor WA ya.

Untuk mengurus akta kelahiran, akta kematian dan perkawainan, warga Kabupaten Bekasi dapat mengajukan permohonannya dinomor WA : 0813 8191 4314. Menurut Ujar Hudaya M. Si selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, dengan adanya layanan melalui nomor WA tersebut, warga Kabupaten Bekasi tidak perlu datang berkali - kali kekantor Disdukcapil. Itu artinya anda sebagai warga Kabupaten Bekasi cukup 1 (satu) kali datang ketika hanya akan mengambil akta kelahiran, akta kematian dan Perkawinan saja, Tegasnya.

BACA JUG : Cara memperoleh KIA (Kartu Identitas Anak)

Bagi anda yang ingin mengurus salah satu dari ketiga layanan tersebut, nantinya anda akan menerima balasan dari Disdukcapil untuk melengkapi berkas apa saja yang dibutuhkan melalui foto WA, sehingga tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil.

Syarat membuat akta kelahiran

  1. Surat pengantar dari RT/RW;
  2. Surat Keterangan lahir dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/tempat melahirkan;
  3. KTP dan Kartu Keluarga;
  4. Buku Nikah;
  5. Akta lahir suami istri;

Bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya perlu melampirkan surat keterangan dari kepolisian dan surat keterangan dari lembaga sosial khusus untuk kelahiran anak penduduk rentan.

Syarat membuat akta Kematian

  1. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan (F2-29);
  2. Surat Kematian dari Dokter/Rumah Sakit/Tempat Meninggal (jika ada);
  3. KTP jenazah (jika ada);
  4. Akta lahiran /Akta Perkawinan/Ijazah/SK Bagi PNS/Penyertaan Dokumen;
  5. KTP Pemohon dan KTP dua orang saksi;
  6. KK Jenazah (jika sebagai Kepala Keluarga KK di pecah dulu);
  7. Surat Kuasa bermaterai 6000 jika pemohon bukan Orangtua/Ahli Waris.

Syarat membuat akta perkawinan

  1. Mengisi Formulir F2-12;
  2. Surat Keterangan Pemberkatan Perkawinan Asli dari masing-masing agama;
  3. Kartu Keluarga suami istri;
  4. KTP suami istri;
  5. KTP untuk 2 (dua) orang saksi;
  6. KTP orangtua/wali dari suami dan istri;
  7. Akta Kelahiran suami dan istri yang dilegalisir;
  8. Pas foto suami-istri ukuran 4x6 warna.

Biasanya lama proses mengurus akta kelahiran, akta kematian dan perkawainan membutuhkan waktu 14 hari kerja jika datang langsung ke Dukcapil. Namun jika melalui WA, proses yang diperlukan hanya 4 hari kerja saja.

Selain menggunakan WA, inovasi lainnya yaitu dmelalui sistem jemput bola. Maksud jemput bola disini yaitu dengan menggunakan mobil pelayanan disdukcapil ke desa-desa dan membuat KIOS pelayanan di Kantor Kecamatan. Setiap hari disdukcapil akan memberangkatkan sebanyak 3 buah mobil layanan ke desa-desa dengan teknis satu desa satu mobil selama satu hari.Sedangkan KIOS layanan di Kantor Kecamatan, akan ditunggui petugas selama tiga hari sesuai jam kerja.

SUMBER :

  1. http://bekasikab.go.id/berita/1891/membuat-akta-kelahiran-bisa-melalui-nomor-wa
  2. Untuk Persyaratan pembuatan akta kelahiran, akta kematian dan perkawainan diperoleh dari berbagai sumber.

Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SLEEPER