Ditulis oleh: Ditulis pada: Sunday, September 22, 2019
Supaya dapat berjalan dengan lancar mutu pendidikan disatuan pendidikan hendaknya dilakukan secara terpadu dan sistematis oleh seluruh pemangku kepentingan antara kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang mampu bekerja sama dengan komite sekolah.
Sebagai penjamin agar terlaksananya sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah, pemerintah menerbitkan Permendikbud Nomor 28 tahun 2016 yang mana didalamnya (salah satunya) adanya peran TPMPS (Tim Penjaminan Mutu Sekolah).
Untuk diketahui bahwa orang yang menjadi ketua TPMPS diambil dari guru terbaik sekolah yang memiliki komitmen tinggi dalam memperbaiki kekurangan - kekurangan pada pelaksanaan Standar Pendidikan Nasional yang ada.
Berikut ini adalah beberapa tugas tim penjaminan mutu pendidikan diantaranya yaitu :
- Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan;
- melakukan pembinaan, bimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan dalam pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan;
- melaksanakan pemetaan mutu berdasarkan data mutu pendidikan disatuan pendidikan;
- memberikan rekomendasi dan strategi dalam meningkatkan mutu pendidikan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kepada kepala satuan pendidikan.
Upaya penjaminan mutu pendidikan Sudah saatnya berubah dari paradigma kewajiban menjadi kebutuhan dalam melakukan perbaikan mutu pendidikan. Sebagaimana kita memiliki kebutuhan akan makanan dan minuman. Kita makan karena kita sadar kalau lapar itu dapat melemahkan tubuh kita dalam melakukan kegiatan, sebaliknya jika kita tidak makan dan minum selama berhari-hari dapat menyebabkan penyakit bagi tubuh kita. Demikian juga di sekolah, Jika kita mengabaikan Standar Nasional Pendidikan, mengejar semuanya, mengelola sekolah semuanya. Maka lama-kelamaan sekolah bukan menuju kemajuan, melainkan hanya mengalami stagnasi atau destruktif.
Setelah TPMPS terbentuk selanjutnya dibuatkannya surat keputusan berupaya SK Kepala sekolah dan pihak sekolah menyediakan ruang khusus TPMPS yang banya dipenuhi oleh data yang memuat peta mutu 8 SNP (Standar Nasional Pendidikan), kemajuan pelaksanaan SPMI dari tahun ke tahun, grafik, info grafis kemajuan sekolah, sehingga siapa pun yang masuk keruangan tersebut akan teringat dan mendapatkan pemahaman tentang data mutu sekolah. Kegiatan TPMPS perlu di dukung dana dan anggaran sekolah dengan menyisir dari anggaran yang ada dan tertuang dalam RKAS sekolah.
LPMP bertanggungjawab untuk membina dan mendampingi TPMPS . Peran TPMPS diawali dengan pemahaman terhadap 8 standar. Dalam pelaksanaan TUSI -nya, TPMPS juga perlu mengalami perubahan dari eksternal driven menjadi internal driven . TPMPS harus mampu menjelaskan bagaimana menjalankan EDS dengan baik, mengembangkan SOP audit mutu internal dengan memanfaatkan data Raport mutu masing-masing sekolah. TPMPS harus belajar melakukan audit madiri dengan merancang instrument yang tepat untuk memahami bagaimana pelaksanaan ke- 8 Standar nasional Pendidikan di sekolah dilihat dari Content peraturan yang ada, Input, proses, produk dan Out putnya.
Dalam forum TPMPS juga harus melakukan analisis raport mutu secara cermat, membandingkan angka-angka capaian yang ada di raport mutu dengan kondisi yang sebenarnya di sekolah tersebut. Mungkin saja instrument pemetaan mutu diisi oleh operator sekolah, namun disitulah letak tugas dan fungsi TPMPS harus ditunjukkan dengan menyandingkan raport mutu dengan bukti fisik yang ada dalam dokumen- dokumen yang dimiliki sekolah. Sehingga mendapatkan potret nyata sekolah sebagaimana adanya, selanjutnya TPMPS dengan bimbingan Fasilitator daerah dan pengawas sekolah menemukan akar masalah, mampu mencarikan solusi yang tepat dalam implementasi pemenuhan mutu.
Referensi : Peran Strategis TPMPS oleh Sapta Mupakat, MPd