Ditulis oleh: Ditulis pada: Wednesday, September 04, 2019
Pada postingan yang lalu tepatnya pada taggal 30 Mei 2019 saya sudah pernah membahas mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa di sekolah baik sekolah yang berstatus negeri maupun berstatus swasta yang menerima dana BOS reguler. Saat ini sudah terbit surat edaran mengenai pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sekolah melalui jalur SIPLah.
Berdasarkan Permendikbud nomor 18 tahun 2019 tentang perubahan atas Permendikbud nomor 3 tahun 2019 dan Permendibud nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan, melalui surat edaran nomor 9954/D/LK/2019 perihal pengadaan Barang/Jasa di sekolah melalui SIPLah menginformasikan bahwa :
- Realisasi dana BOS reguler melalui mekanisme PBJ sekolah dengan nilai transaksi paling banyak Rp. 50.000.000,00- dilaksanakan melalui SIPLah;
- Pelaksanaan PBJ sekolah melalui SIPLah harus mengacu kepada ketentuan PBJ yang mana telah diataur dalam Permendikbud nomor 3 tahun 2019 yang selanjutnya diubah dengan Permendikbud nomor 18 tahun 2019, sekolah harus memperhatikan 3 (tiga) aspek utama terkait dengan ketentuan :
- Barang/Jasa yang diadakan melalui SIPLah;
- Harga transaksi dalam SIPLah; dan
- Pemilihan penyedia Barang/Jasa dalam SIPLah.
- Ketentuan yang terkait dengan pengadaan
Barang/Jasa sekolah yang diadakan melalui SIPLah
harus memastikan bahwa barang/jasa yang dibeli merupakan barang/jasa yang legal yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku, prinsip, nilai, dan norma termasuk komponen pembiayaan BOS Reguler; - Dalam hal pengadaan Barang/Jasa sekolah yang diadakan melalui SIPLah dalam hal pengadaan buku bahwa :
- Bagi buku yang diterbitkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
sebelumnya harus sudah lulus telaah kelayakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; - Bagi buku yang diterbitkan oleh penerbit
Swasta
juga harus sudah lulus penilaian kelayakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). - Pelaksanaan PBJ terkait dengan
Harga transaksi dalam SIPLah
, sekolah harus memastikan bahwa :
Sedangkan ketentuan terkait dengan Pemilihan penyedia Barang/Jasa
dalam SIPLah, sekolah harus memastikan bahwa :
- Penyedia barang/jasa diutamakan bagi usaha mikro dan usaha kecil yang memiliki NPWP;
- Sekolah harus menginformasikan kepada penyedia barang/jasa supaya mendaftarkan diri kedalam SIPLah;
- Apabila sekolah tidak menemukan penyedia barang/jasa dalam SIPLah, sekolah dapat mencari calon penyedia barang/jasa secara luring (offline) untuk kemudian memastikan bahwa penyedia tersebut sudah terdaftar dalam jaringan SIPLah sebelum dilaksanakannya transaksi non tunai;
- Bilamana sekolah menemukan penyedia barang/jasa diluar jaringan SIPLah dan ternyata total harga yang dibayarkan lebih murah, maka sekolah bisa memastikan kembali bahwa penyedia tersebut telah terdaftar dalam jaringan SIPLah sebelum dilakukannya transaksi non tunai.
Jika uraian saya dirasa kurang begitu jelas, anda dapat melihat surat edaran pengadaan barang dan jasa tersebut yang dapat anda unduh dibawah ini.
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan
Demikian yang dapat saya informasikan mengenai pengadaan barang/jasa di sekolah melalui aplikasi SIPLah. Semoga anda dapat memahaminya dengan jelas supaya tidak mendapatkan masalah kedepannya.