Skip to main content

(UPDATE) Permendikbud tentang DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019

Pada kesempatan ini saya akan memberikan informasi kepada para pembaca setia blog berpusat.com bahwa juknis operasional dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan nomor 1 tahun 2019 sudah tidak berlaku karena dan sudah diganti dengan Permendikbud Nomor 40 tahun 2019 yang mulai diberlakukan tanggal 14 Oktober 2019. Itu artinya anda harus kembali memahami isi dari juknis tersebut.

Alasan perubahan Permendikbud tersebut dikarenakan dana alokasi khusus bidang pendidikan sudah tidak sesuai dengan besaran dari dana alokasi khusus sub-bidang sanggar kegiatan belajar, oleh karenanya perlu diperbaharui kembali terlebih kepada spesifikasi pengadaan sarana pengadaan alat pendidikan pada sub bidang sanggar kegiatan belajar sebagaimana yang sebelumnya telah diatur dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2019.

SUBBIDANG SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB)

A. Pengadaan Sarana

  1. Pengadaan koleksi perpustakaan pada sub-bidang Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yaitu meliputi:
    • buku pengayaan bagi peserta didik PAUD dan pendidikan masyarakat;
    • buku referensi bagi peserta didik PAUD dan pendidikan masyarakat;
    • buku panduan pendidikan untuk pendidik dan tenaga kependidikan program PAUD dan pendidikan masyarakat.
  2. Pengadaan perangkat komputer dan server yang digunakan untuk peningkatan mutu pembelajaran.
  3. Pengadaan media pendukung pembelajaran dan media pendukung praktek di-laboratorium.

B. Spesifikasi Pengadaan Sarana

  1. Pengadaan koleksi perpustakaan/TBM pada DAK SKB
  2. No Jenis Koleksi Jumlah Judul Jumlah Eksemplar
    1 Buku Pengayaan 75 Judul 1000 eksemplar
    2 Buku Referensi 15 150
    3 Buku Panduan Pendidikan 10 100

  3. Pengadaan Alat Pendidikan
  4. No Peralatan Keterangan
    1 Komputer Klien 24 set
    2 Komputer Server 1 set
    3 Printer 1 set
    4 Pendingin Ruangan 1 unit
    5 Scanner 1 unit
    6 Switch 24 Port 2 unit
    7 Wireless Router 1 unit
    8 LAN & RJ 45 2 unit
    9 UPS 25 unit
    10 Meja Komputer 25 unit
    11 Kursi Peserta Didik 25 unit
    12 Meja dan Kursi Pendidik 1 set

  5. Pengadaan media pendidikan
  6. Media pendidikan merupakan perlengkapan sarana pendukung pelaksanaan proses belajar mengajar. Berikut adalah contoh media pendidikan yang bisa diadopsi dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing SKB.

    No Peralatan Keterangan
    1 LCD Proyektor 1 paket
    2 Laptop 1 unit
    3 Alat peraga Kerangka Manusia 2 unit
    4 Alat peraga Tubuh Manusia 2 unit
    5 Globe 2 unit
    6 Alat peraga Tata Surya 2 unit
    7 Kaca Pembesar 2 unit
    8 Cermin Cembung 2 titik
    9 Cermin Cekung 2 unit
    10 Lensa Datar 2 unit
    11 Lensa Cembung 2 unit
    12 Lensa Cekung 2 unit
    13 Magnet batang 2 unit
    14 Peralatan Laboratorium IPA lainnya 1 paket
    15 Software pembelajaran 1 paket
    16 Perlengkapan pendukung laboratorium bahasa 1 paket
    17 Perlengkapan pendukung laboratorium IPS 1 paket

Untuk persyaratan pengadaan sarana baik itu persyaratan umum maupun persyaratan teknis, silahkan anda baca secara cermat pada Permendikbud nomor 40 tahun 2019 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan.

Demikian yang dapat saya informasikan tentang perubahan juknis dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan. Semoga menjadi bermanfaat.


Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SLEEPER