Skip to main content

Dampak Corona, Batas Waktu Lapor SPT Diundur Sampai 30 April 2020

Dampak dari semakin merebahnya wabah pandemi corona (covid 19) di Indonesia membuat banyak jadwal kegiatan tertunda, khususnya dalam hal pelaporan SPT tahunan. Bagi anda yang belum lapor SPT, kini batas akhir pelaporannya diundur sampai dengan tanggal 30 April 2020.

Seperti yang kita ketahui bahwa biasanya batas waktu pelaporan pajak orang pribadi dilakukan paling lambat itu sampai dengan bulan Maret tiap tahunnya. Namun mengingat adanya wabah pandemi ini akhirnya membuatDitjen Pajak memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran hingga bulan April kedepan tanpa dikenai sanksi keterlambatan bayar.

Nah bagi anda yang belum lapor, mengingat tidak bisanya datang ke kantor pajak, bisa juga lapor SPT secara online pada portal DJP online Direktorat Jenderal Pajak. Untuk langkah - langkah pengisiannya, mari simak seperti berikut :

  1. Buka portal DJP online, kemudian masukan nomor NPWP beserta password yang sebelumnya telah anda buat;
  2. Setelah berhasil login, pilih menu Lapor lalu klik pada pilihan e-filling;
  3. Setelah anda meng-klik efiling, lanjutkan dengan menekan tombol Buat SPT, maka disana akan tampil formulir SPT. SIlahkan anda jawab pertanyaan yang tersedia pada formulir tersebut seperti pertanyaan "Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan bebas?" jawabannya ya atau tidak;
  4. Isi semua pertanyaan yang terdapat pada formulir SPT sampai dengan selesai, kemudian pada bagian Data formulir jangan lupa pilih tahun pajak dan status SPT, setelahnya tekan tombol Selanjutnya.
  5. isi besaran pendapatan anda pada kolom yang tersedia termasuk status diri anda (kawan/belum kawin) dan lain - lainnya sesuai dengan data yang sebenar - benarnya.

Pelaporan SPT secara elektronik ini sangatlah mudah untuk dicoba dibanding dengan datang langsung ke kantor pajak selain buang - buang waktu dapat menyebabkan rasa capek karena harus menunggu antrian.

CATATAN :

Lapor SPT tahunan secara elektronik hanya dapat dilakukan apabila wajib pajak sudah mengaktikan kode efiling. Jika belum aktivasi efiling, maka anda tidak bisa lapor pajak secara elektronik (online). Untuk mendapatkan kode efiling, silahkan anda hubungi layanan call center pajak terdekat.


Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SLEEPER