Ditulis oleh: Ditulis pada: Friday, March 20, 2020
Dampak dari semakin merebahnya wabah pandemi corona (covid 19) di Indonesia membuat banyak jadwal kegiatan tertunda, khususnya dalam hal pelaporan SPT tahunan. Bagi anda yang belum lapor SPT, kini batas akhir pelaporannya diundur sampai dengan tanggal 30 April 2020.
Seperti yang kita ketahui bahwa biasanya batas waktu pelaporan pajak orang pribadi dilakukan paling lambat itu sampai dengan bulan Maret tiap tahunnya. Namun mengingat adanya wabah pandemi ini akhirnya membuatDitjen Pajak memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran hingga bulan April kedepan tanpa dikenai sanksi keterlambatan bayar.
Nah bagi anda yang belum lapor, mengingat tidak bisanya datang ke kantor pajak, bisa juga lapor SPT secara online pada portal DJP online Direktorat Jenderal Pajak. Untuk langkah - langkah pengisiannya, mari simak seperti berikut :
- Buka portal DJP online, kemudian masukan nomor NPWP beserta password yang sebelumnya telah anda buat;
- Setelah berhasil login, pilih menu
Lapor
lalu klik pada pilihane-filling
; - Setelah anda meng-klik
efiling
, lanjutkan dengan menekan tombolBuat SPT
, maka disana akan tampil formulir SPT. SIlahkan anda jawab pertanyaan yang tersedia pada formulir tersebut seperti pertanyaan "Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan bebas?" jawabannyaya
atautidak
; - Isi semua pertanyaan yang terdapat pada formulir SPT sampai dengan selesai, kemudian pada bagian
Data formulir
jangan lupa pilih tahun pajak dan status SPT, setelahnya tekan tombolSelanjutnya
. - isi besaran pendapatan anda pada kolom yang tersedia termasuk status diri anda (kawan/belum kawin) dan lain - lainnya sesuai dengan data yang sebenar - benarnya.
Pelaporan SPT secara elektronik ini sangatlah mudah untuk dicoba dibanding dengan datang langsung ke kantor pajak selain buang - buang waktu dapat menyebabkan rasa capek karena harus menunggu antrian.
CATATAN :
Lapor SPT tahunan secara elektronik hanya dapat dilakukan apabila wajib pajak sudah mengaktikan kode efiling. Jika belum aktivasi efiling, maka anda tidak bisa lapor pajak secara elektronik (online). Untuk mendapatkan kode efiling, silahkan anda hubungi layanan call center pajak terdekat.