Ditulis oleh: Ditulis pada: Monday, March 30, 2020
Menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri RI nomor : 474/1559/SJ tanggal 18 Februari 2020 tentang Dukungan Kegiatan Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020, diinstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan sensus penduduk secara online sebelum berakhir pada tanggal 31 Maret 2020, dan melakukan input online di aplikasi BISMA serta melaporkan nama-nama ASN masing-masing perangkat daerah Beserta NIK ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD).
Setelah login ke aplikasi BISMA, ternyata muncul pengumuman yang berisi perintah untuk melengkapi Nomor KTP/NIK pada masing-masing profil pegawai. Nah pada kesempatan kali ini saya mencoba kembali berbagi tutorial tentang update data BISMA untuk melengkapi data selengkap - lengkapnya dan sebenar - benarnya.
Pada artikel yang sebelum - sebelumnya, saya sudah membuatkan tutorial tentang cara Pengisian Index Profesionalisme Pegawai (IPP). Sekarang saatnya update dokumen personal/pribadi berupa KTP, KK, akte Lahir, dan akte nikah/cerah. Untuk format penulisannya diakhiri dengan menuliskan nama NIP. Misalnya yang akan anda upload adalah KTP, maka penulisannya yaitu KTP_197012161001012001
.
Dokumen personal/pribadi yang harus diupload di BISMA:
- KTP_197012161001012001
- KK_197012161001012001
- AKTE_LAHIR_197012161001012001
- AKTE_NIKAH_197012161001012001
- AKTE_CERAI_197012161001012001
Catatan : Nomor 197012161001012001
adalah nomor NIP anda sendiri. Jika data tersebut sudah ter-upload, sebaiknya jangan diupload kembali, kecuali ada perbaikan.
Cara Upload Data Pegawai di Aplikasi BISMA
Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah buka aplikasi BISMA, login dengan menggunakan akun masing - masing (jangan lupa masukan juga kode capthca).
Setelah berhasil login (Signin), selanjutnya klik menu Dashboard PNS
dan lanjutkan kembali dengan mengklik pada bagian Arsip Digital
.
Perhatikan gambar dibawah!
Setelah muncul seperti pada tampilan diatas, silahkan anda tekan tombol Tambah
. Upload dokumen personal/pribadi berupa KTP dengan format KTP_197012161001012001
(termasuk nama file pada dokumen yang akan diupload).
Perhantikam kembali gambar dibawah!
Setelah selesai, klik tombol Simpan
.
Lakukan kembali cara diatas untk dokumen personal lainnya seperti KK, akte Lahir, dan akte nikah/cerah dengan format yang telah saya sebutkan diparagraf ke-3.
Lanjutkan kembali langkah - langkah diatas untuk jenis dokumen lainnya (SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat/Gol,SK KGB, SK Jabatan Sktruktural, dan lain - lain sesuai dengan yang ada pada kolom Jenis Dokumen
.
Pastikan nama file yang diupload selalu diakhiri dengan nomor NIP masing - masing. Sekian dan terima kasih!