Ditulis oleh: Ditulis pada: Tuesday, March 10, 2020
Dalam rangka pencegahan mewabahnya virus corona yang melanda seluruh dunia khususnya negara Republik Indonesia, Mendikbud telah mengelurkan surat edaran tertanggal 9 Maret 2020 tentang pencegahan corona virus Disease (covid-19) pada satuan pendidikan nomor 3 tahun 2020. Isi dari surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kepala Lembaga Pendidikan Tinggi, Pemimpin Perguruan Tinggi, dan Kepala Sekolah di seluruh Indonesia.
Pada surat edaran nomor 3 tahun 2020 terdapat 18 point penting terkait tindakan pencegahan virus corona, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI menginstruksi kepada yang telah disebutkan tadi agar supaya satuan pendidikan :
- mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas peiayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid- 19;
- berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid- l9;
- memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan;
- memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya;
- memastikan satuan pendidikan melakukan pembcrsihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboarQ dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang trampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut;
- memonitor absensi (ketidakhadiran) ,,varga satuan pendidikan;
- memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan;
- tidak memberlakukan hukuman/ sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran jiika ada);
- melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan;
- mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu;
- berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat menganggu proses belajar-mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara;
- satuan pendidikan tidak harus mampu mengidentifikasi Covid- 19. Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan harus melaporkan dugaan Covid-19 kepada Kementrian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa, mayoritas penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan Covid-19;
- memastikan makanan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan makanan yang sudah dimasak sampai matang;
- mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup;
- mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya);
- menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata);
- membatasi tamu dari luar satuan pendidikan; dan
- warga satuan pendidikan dan keluarga yang berpergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air.
Informasi diatas merupakan bunyi dari surat edaran nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan corona virus Disease (covid-19) pada satuan pendidikan. Pada lampiran ke-3 sampai dengan lampiran ke-5 surat edaran tersebut berisi juga tindakan pencegahan berdasarkan tingkatan, yakni tingkat rendah, sedang, dan tinggi.
Selengkapnya tentang tingkat rasio penyebaran virus covid-19 tentang tata cara penangannya, ada baiknya anda membacanya secara langsung melalui surat edaran tersebut yang mana file salinannya sudah saya sertakan pada tombol unduhan diatas.
Semoga dengan adanya surat edaran tersebut, pencegahan akan wabah virus corona di Indonesia khususnya pada satuan pendidikan dapat tertangani dengan baik.