Ditulis oleh: Ditulis pada: Saturday, March 21, 2020
Sehubungan karena seluruh kantor pajak sedang tutup sampai dengan 15 April 2020 mendatang, namun penyampaian SPT tahunan tetap berjalan seperti biasa walau batas akhir penyampaiannya diundur sampai akhir april. Bagi anda yang belum lapor SPT secara online karena belum aktivasi kode EFIN atau kode EFIN-nya hilang, tidak usah panik dan tidak perlu juga menjadi alasan dikarenakan anda dapat membuat permohonan aktivasi secara online juga.
Agar permohonan anda disetujui, ada beberapa persyaratan yang harus anda siapkan jika hendak membuat kode aktivasi EFIN
secara online dintaranya yaitu :
- Mengisi formulir permohonan EFIN;
- Membuat satu email untuk satu permohonan aktivasi EFIN disertai dengan mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan NPWP asli;
- kirim ke alamat email pajak resmi KPP wilayah anda (hubungi nomor telpon KPP masing - masing untuk menanyakan alamat email resminya);
Jika persyaratan diatas sudah anda kirimkan, maka petugas pelayanan pajak akan melakukan verifikasi data anda dengan data yang ada pada database DJP. Apabila proses verifikasi tersebut selesai dan sesuai dengan database, nantinya akan ada email masuk tentang pemberitahuan kode EFIN telah dibuat dalam bentuk pdf.
Namun apabila data yang anda kirimkan tidak cocok, anda juga akan mendapatkan email pemberitahuan tentang ketidak cocokan data yang anda kirim kealamat email pajak resmi KPP.
Sedangkan apabila anda hanya lupa dengan kode EFIN
anda atau kode EFIN-nya hilang
, anda dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN dengan menghubungi kring pajak dengan nomor 1500200 atau nomor telpon KPP wilayah anda. Untuk memastikan yang menelpon adalah anda sendiri, maka petugas pelayanan pajak akan melakukan verifikasi ulang untuk memastikan kesesuaian data yang diberikan oleh anda kepada petugas. Jika hasil verifikasinya sesuai, maka anda akan dikirimkan email pemberitahuan kode EFIN dalam bentuk pdf terproteksi.
Kurang lebih seperti itulah tahapan yang dapat anda tempuh tentang aktivasi kode EFIN secara online tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak, mengingat layanan pajak tatap muka dihentikan sampai dengan 15 April 2020.