Ditulis oleh: Ditulis pada: Tuesday, March 03, 2020
Akhirnya yang ditunggu - tunggu oleh peserta didik lulusan SMA/SMK atau sederajat hadir juga. Apa si yang ditunggu itu? Kalau anda membaca judul diatas pastinya sudah tahu dong. Ya pastinya sesuai dengan judul tersebut kalau saya mencoba untuk menulis ulang mengenai siapa saja si yang berhak untuk menerima KIP kuliah, lalu bagaimana cara mendaftarnya?
Syarat dan cara mendaftar pada program KIP kuliah ini sebetulnya bisa anda baca melalui buku pedoman Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), Namun disini saya menulis ulangnya secara singkat yakni dengan mengambil point - point pentingnya saja. Apabila anda hobi membaca dan ingin mendapatkan informasinya secara menyeluruh, saya juga sudah melampirkan buku pedoman tersebut yang bisa anda unduh pada tautan diakhir artikel.
Seperti yang kita ketahui bahwa program Indonesia Pintar merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada peserta didik maupun mahasiswa yang tidak mampu (keluarga miskin atau rentan miskin). Berdasarkan Permendikbud nomor 20 tahun 2020 dijelaskan sebaga berikut:
Jika dilihat dari Permendikbud tersebut, artinya yang program KIP kuliah itu hanya untuk kategori tertentu saja. Apabila anda tergolong dengan kategri mampu, berarti anda tidak berhak untuk mengikuti program KIP kuliah.
Persyaratan Penerima KIP Kuliah
Lebih lanjut mengenai persyaratan penerima KIP kuliah yakni :
- Siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
- Memiliki potensi akademik dengan predikat
Baik
, namun memiliki keterbatasan ekonomi dengan dibuktikan dengan dokumen pendukung yang sah; - Lulus seleksi dalam penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang memiliki akreditasi
A
atauB
, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu jika program studinya hanyan mendapatkan predikatC
.
Yang dimaksud dengan keterbatasan ekonomi dengan dibuktikan dengan adanya dokumen yang sah pada persyaratan diatas yaitu miliki KIP atau Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki dokumen Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari Panti Sosial/Asuhan.
Apabila yang bersangkutan ternyata tidak memiliki KIP, PKH atau KKS tetap dapat ikut mendaftar asalkan dapat memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi dibuktikan dengan adanya pendapatan kotor orang tua/wali sebesar 4 juta atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal sebesar 750.000. Keputusan akhir penerima akan diambil oleh perguruan tinggi masing-masing.
Fasilitas yang diperoleh dari Kip kuliah di antaranya yaitu pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah/pendidikan dan bantuan biaya hidup sebesar Rp700.000.
Cara Daftar KIP Kuliah
tata cara pendaftaran Kip kuliah untuk seluruh jalur masuk bagi itu SNMPTN, SBMPTN, SNMPTN, UMPN, dan mandiri dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah. Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui smartphone dengan terlebih dahulu menginstal aplikasi KIP kuliah mobile di Play Store.
Untuk langkah - langkah pendaftarannya kurang lebih seperti berikut :
- Buka laman laman KIP Kuliah atau melalui aplikasi KIP Kuliah mobile apps;
- Masukan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email anda yang aktif;
- sistem KIP kuliah selanjutnya akan melakukan validasi ini NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP kuliah;
- jika proses validasi berhasil, selanjutnya sistem KIP kuliah akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan tersebut;
- Masukan nomor pendaftaran dan kode akses, kemudian lanjutkan pendaftaran dengan memilih jalur seleksi (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/Mandiri);
- Bagi calon penerima KIP kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima Kip kuliah.
Kurang lebih seperti itu langkah - langkah mendaftar program KIP kuliah yang saya peroleh dari buku panduan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah. Demikian dan semoga bermanfaat.