Skip to main content

Cara Tambah GTK di Aplikasi ARKAS Meski Tidak Punya NUPTK

Kabar terbaru terkait dengan Bantuan Operasional Sekolah alias BOS reguler - Bagi sekolah yang didapati beberapa guru dan tendik (GTK) tidak memiliki NUPTK namun sudah terdaftar pada aplikasi dapodik terhitung 31/12/2019, kini GTK tersebut bisa masuk kedalam aplikasi ARKAS BOS 2020 versi terbaru.

Informasi ini saya bagikan karena memang benar adanya dan sudah saya buktikan sendiri melalui uji sinkronsisasi ARKAS (05/04/2020). Untuk lebih jelasnya, perhatikan gambar berikut :


GTK tanpa NUPTK muncul di aplikasi ARKAS

Jika sebelumnya pada awal- awal dirilis aplikasi ARKAS versi 2.0.0 dan versi 2.0.1 memang benar bahwa GTK yang belum memiliki NUPTK namun sudah terdaftar didapodik sebelum tanggal 31/12/2019, GTK tersebut belum muncul di aplikasi ARKAS.

Akan tetapi setelah aplikasi ARKAS diupdate ke versi 2.0.2 dan kemudian aplikasinya disinkronisasi ulang, kini nama - nama GTK yang belum memiliki NUPTK sudah muncul sesuai dengan data yang ada pada aplikasi dapodik.

Apabila anda ingin membuktikannya, silahkan anda update aplikasi ARKAS V.2.0.0 ke ARKAS versi 2.0.2 untuk selanjutnya jangan lupa disinkronkan. Sebelum anda sinkronisai ARKAS, pastikan anda telah melakukan sinkron dapodik terlebih dahulu. Tunggu hasil sinkron dapodik paling cepat 1 x 24 jam untuk kemudian silahkan anda lanjutkan dengan sinkron aplikasi ARKAS.

Apakah Guru yang Tidak Punya NUPTK dan Sudah Muncul di ARKAS Berhak Dapat Gaji dan dana BOS?

Bisakah guru non PNS yang belum memiliki NUPTK namun namanya sudah muncul di aplikasi ARKAS berhak menerima honor dari dana BOS? Jika merujuk kepada juknis BOS tahun 2020, pembayaran honor hanya dapat diberikan kepada guru yang berstatus bukan ASN yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Tercatat pada dapodik per 31 Desember 2019;
  2. Memiliki NUPTK; dan
  3. Belum memiliki sertifikat pendidik.

Jika melihat ketiga syarat tersebut, meskipun guru yang belum punya NUPTK dan sudah muncul di ARKAS tetap tidak berhak mendapatkan honor dari dana BOS, kecuali tendik (tenaga pendidik). Namun saat ini hal tersebut masih menjadi perdebatan dikalangan tim manajemen BOS baik ditingkat sekolah maupun tingkat Kabupaten/Kota.

Kalau anda tanya kesaya apakah disekolah anda GTK tersebut dianggarkan di RKAS? Jawabannya ya sebagian, karena ditempat kami semua guru sudah ketahap keproses penerbitan NUPTK melalui verval PTK bahkan 90 persen NUPTK sudah terbit diakhir bulan Maret yang lalu (meskipun di ARKAS BOS nomor NUPTK-nya belum muncul).


Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SLEEPER