Skip to main content

Ingat! Bukan Hanya Guru, Siswa Juga Berhak Dapat Pulsa Internet dari Dana BOS

Saat ini juknis BOS (Permendikbud nomor 8 tahun 2020) tentang BOS reguler telah direvisi terkait dengan darurat status kesehatan covid19, yang mana hasil revisi tersebut telah tertuang pada Permendikbud nomor 19 tahun 2020 tentang "Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler".

Berdasarkan isi dari Permendikbud tersebut, tepatnya pada pasal 9A ayat (1)point a menyebutkan bahwa "pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah".

Dana BOS Bisa Digunakan untuk Beli pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik

Yang dimaksud dengan dengan Pasal 9 ayat (2) huruf g dari isi Permendikbud nomor 19 tahun 2020 itu merujuk pada permendikbud nomor 8 tahun 2020 mengenai point langganan daya dan jasa, artinya selama status darurat kesehatan covid19 belum dicabut, maka guru dan siswa berhak untuk memperolah pulsa , paket data internet maupun biaya untuk pembelian layanan pendidikan daring berbayar dari anggaran dana BOS reguler tahun 2020 terhitung mulai periode bulan April 2020.

Sebelumnya saya juga sudah membahas isi dari Permendikbud nomor 19 tahu 2020 ini, namun pokok bahasan tersebut lebih berfokus pada nasib guru honor yang belum memiliki NUPTK yang terkesan di-anak tirikan karena mereka tidak mendapatkan gaji/insentif dari dana BOS. Meskipun Permendikbud nomor 19 tahu 2020 ini hanya berlaku selama staus darurat keshatan covid19 saja, akan tetapi tentu saja sangat bermanfaat bari para guru dan peserta didik.

Namun itu semua kembali lagi ke sekolah masing - masing, apakah pihak sekolah khsusnya tim manajemen BOS sekolah mau merevisi RKAS-nya atau enggan mengikuti perbemdikbud perubahan tersebut dengan alasan RKAS sudah disetujui oleh manajemen BOS Kabupaten/Kota.

Saya rasa para guru maupun orangtua siswa wajib untuk bertanya, terkait dengan biaya pembelian pulsa, maupun paket data internet atau layanan pendidikan daring berbayar untuk anak - anaknya belajar dari rumah.

Sekian dan terima kasih, ayo kawal terus penyaluran dana BOS agar lebih transfaran lagi.


Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SLEEPER