Skip to main content

Jangan Salah! Pasal 9A Permendikbud No. 19 Tahun 2020 Tidak Permanen

Buat rekan - rekan pengelola BOS, sudah revisi lagi belum RKAS-nya? hayu atuh disegerakan mumpung pak menterinya lagi baik nih. Beliau nyatanya masih ada rasa empati terhadap guru non PNS, apa lagi dimasa darurat kesehatan covid-19 saat ini yang mana dapur ngebul jadi berkurang karena isi dompet yang menipis.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI baru saja melakukan perubahan terhadap permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis penggunaan dana BOS reguler SD/SMP/SMA/SMK dan SLB dengan menyisipkan satu buah pasal antara pasal 9 dan pasal 10, yakni pasal 9A ayat 1. ayat 2, ayat 3 dan ayat 4.

Bunyi pasal 9A ini tertuang dalam Permendikbud nomor 19 tahun 2020 tentang "Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler".

Berikut isi dari bunyi pasal 9A Permendikbud nomo 19 tahun 2020 tentang perubahan juknis BOS reguler SD/SMP/SMA/SMK dan SLB :

  1. Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut:
    • pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan
    • pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.
  2. Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
  3. Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
    • belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
    • memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
  4. Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.

Bagaimana, apakah sudah cukup jelas? Coba deh perhatikan dengan seksama pada ayat ke-4 dari pasal tersebut.

Selama belum dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat, maka kebijakan dalam pembayaran honor guru yang seharusnya maksimal 15 persen ditiadakan dimulai bulan April 2020. Namun kriterinya harus tetap memperhatikan pada ayat ke-3 diatas ya (perhatikan bunyi ayat 3 pada pasal 9A).

Saya harap Permendikbud tersebut dapat dijalankan dengan baik. capek revisi? sama, saya juga capek! tapi jangan dijadikan alasan karena itu semua sudah menjadi tanggung jawabnya tim manajemen BOS dong.


Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SLEEPER