Ditulis oleh: Ditulis pada: Saturday, May 02, 2020
Hai, berikut saya informasikan bagi anda yang sudah terlanjur bayar iuran BPJS Kesehatan di-bulan April 2020 kemarin, mengingat bahwa mulai tanggal 1 Mei 2020 ini iuran BPJS kembali diturunkan dengan menyesuaikan kembali pada Perpres nomor 82 Tahun 2018.
Seperti yang saya ketahui bahwa sebelumnya iruan BPJS Kesehatan mengalami kenaikan tarif sebesar 2 kali lipat berdasarkan Perpres nomor 75 tahun 2019 per masing - masing kelas, antara lain :
- Kelas 1 sebesar Rp 160.000,- (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah);
- Kelas 2 sebesar Rp 110.000,- (Seratus Sepuluh Ribu Rupiah); dan
- Kelas 3 sebesar Rp 42.000,- (Empat Puluh Dua RIbu Rupiah).
Kini iuran BPJS Kesehatan per-1 Mei 2020 ini kembali diturunkan sesuai dengan Perpres nomor 82 Tahun 2018, artinya bahwa iuran yang harus anda bayar per-orangnya kembali lagi menjadi :
- Kelas 1 sebesar Rp 80.000,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah);
- Kelas 2 sebesar Rp 51.000,- (Lima Puluh Satu Ribu Rupiah); dan
- Kelas 3 sebesar Rp 25.500,- (Dua Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah).
Perlu diketahui bahwa pemberlakuan penurunan tarif BPJS Kesehatan ini merupakan hasil kelanjutan dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020, lebih tepatnya yaitu membatalkan pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Selain itu, perlu diketahui agar anda tidak keliru jika pemberlakuan tarif yang sekarang ini hanya untuk untuk Peserta JKN-KIS untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Sedangkan bagi anda yang masuk dalam kategori peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU), besaran tarifnya tetap mengacu kepada Perpres 75 Tahun 2019.
Cek Kelebihan Bayar Iuran BPJS Kesehatan Periode 1 Mei 2020
Untuk mengetahui seberapa besar sisa saldo akibat dari kelebihan bayar iuran BPJS Kesehatan, silahkan anda instal aplikasi Mobile JKN melalui google play store atau melalui App Store bagi pengguna iOS.
Setelah aplikasi berhasil terinstal pada perangkat anda, silahkan anda buat/aktivasi akun terlebih dahulu dengan memasukan nomor BPJS Kesetana milik anda, nomor NIK KTP elektronik, alamat email aktif, dan lain - lainnya (ikuti petunjuk yang tersedia pada saat aktivasi akun BPJS Kesehatan).
Setelah berhasil membuat akun/aktivasi akun BPJS Kesehatan, silahkan anda login dengan menggunakan nomor BPJS anda atau melalui email yang telah anda daftarkan pada saat aktivasi.
Selanjutnya setelah anda berhasil login ke-akun BPJS Kesehatan, pada halaman utama aplikasi Mobile JKN, silahkan anda pilih menu "Premi"
. Dari menu premi ini akan terlihat besaran sisa saldo yang secara otomatis dibayarkan pada bulan berikutnya. Jadi, anda tinggal bayar sisa kekurangannya saja ya!
Untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, selain dari aplikasi Mobile JKN, bisa juga melalui alfa mart, indomart, aplikasi bukalapak, shopee dan aplikasi marketplace lainnya yang menyediakan pembayaran BPJS Kesehatan.