Skip to main content

Syarat Wajib Panitia Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa (Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020)

Melanjutkan kembali postingan yang kemarin tentang Panitia Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), mungkin diantara anda sekalian ada yang bertanya "siapa yang berhak untuk ditunjuk sebagai panitia pelaksana PBJ sekolah"? Jawaban-nya boleh guru boleh juga tendik, tapi ada syaratnya ya!

Pada tanggal 27 April 2020, terdapat himbauan agar tiap - tiap sekolah segera mengisi data SK Pelaksana PBJ melalui aplikasi dapodik versi terbaru. Agar fitur isian data SK panitia PBJ muncul pada aplikasi dapodik, pastikan aplikasinya disinkornisaikan terlebih dahulu. Hal tersebut dimaksudkan agar fitur tersebut bisa muncul. Jika belum disikron, maka fitur tersebut tidak akan bisa anda temukan di tugas tambahan.

Siapa yang berhak menjadi panitia PBJ sekolah? Seperti yang sudah saya sebutkan tadi, jawabannya adalah Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dengan syarat GTK yang ditunjuk namanya sudah terdaftar diaplikasi dapodik dan status tugas di sekolah adalah sekolah induk.

Jika GTK yang ditunjuk oleh kepala sekolah, namun GTK yang bersangkutan namanya tidak ada didapodik, maka SK penunjukan sebagai panitia PBJ dianggap tidak sah. Oleh karenanya, pamahi dulu aturan sebelum anda memberikan tugas.

Jika sudah paham dan mengerti mengenai maksud dan tujuan dari pembentukan panitia pelaksana pengadaan barang dan jasa disekolah, segera buat SK PBJ sebelum tanggal 10 Mei 2020. Selanjutnya segera inputkan nomor SK dan TMT-nya pada akun kepala sekolah di-dapodik melalui menu edit data tugas tambahan. Ingat ya! hanya nomor SK dan TMT tugas tambahannya saja yang anda inputkan, TST-nya dikosongkan (kecuali yang bersangkutan sudah selesai masa tugasnya).

Setelah selesai mengisi data SK Pelaksana PBJ di Aplikasi Dapodik, selanjutnya sinkronisasi lagi aplikasi dapodiknya sebanyak 2 atau 3 kali sinkron agar data yang anda inputkan benar sudah terkirim.

Untuk diketahui juga bahwa per-tanggal 6 Mei 2020, masih ada sebanyak 1.977 sekolah belum melakukan sinkronisasi aplikasi dapodik, apakah sekolah anda termasuk didalamnya? untuk mengetahuinya, silahkan anda buka halaman https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/1-977-sekolah-belum-melakukan-sinkronisasi-dapodik-per-tanggal-06-mei-2020

Ingat! Jangan asal menunjuk atau memilih GTK untuk dijadikan sebagai panitia PBJ sekolah, mengingat tugasnya yang cukup berat. Oleh sebab itu, pilihlah GTK yang benar - benar mau diajak kerjasama.


Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SLEEPER