Skip to main content

Mekanisme Tambah GTK Baru Dapodik 2021 Beserta Syarat/Berkas yang Diperlukan

Berikut ini saya informasikan mengenai mekanisme tambah GTK baru pada aplikasi dapodik versi 2021. Sebelumnya alur tambah GTK di-aplikasi dapodik yang mana baik sekolah negeri maupun sekolah swasta proses tambah GTK-nya harus melalui admin dinas Kabupaten/Kota. Namun pada tahun ini terdapat perbedaan dalam hal tambah GTK antara sekolah yang berstatus negeri dengan sekolah yang berstatus swasta, yaitu :

  • Tambah GTK baru pada sekolah negeri tetap harus melalui admin dinas Kabupaten/Kota.
  • Tambah GTK baru pada sekolah swasta melalui admin akun SDM pdspk.

Sebagai tambahan informasi, bahwa pada aplikasi dapodik yang terbaru ini (dapodik versi 2021) telah terintegrasikan dengan data kependudukan (Dukcapil) sehingga dalam peng-inputan data-data siswa, ops sekolah wajib input data berupa nomor NIK dan KK yang sesuai dengan basis data kependudukan nasional.

Mekanisme Tambah GTK Baru

Berikut merupakan mekanisme tambah GTK baru, antara lain : 
  • Pertama - tama pihak sekolah menyiapkan dokumen perekaman GTK baru, lalu diserahkan kepada Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang mengelola Aplikasi VervalGTK.
  • Entri GTK di manajemen master referensi saat ini dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  • Selanjutnya akan dilakukan pemadanan data identitas berdasarkan NIK yang sudah dientri dengan database kependudukan.
  • Jika data tersebut sesuai, maka proses berikutnya melalui pengecekan data NIK yang ada pada data arsip Pusdatin. Jika data ditemukan atau mirip, maka sistem akan merekomendasikan untuk tarik data GTK dari sekolah asal. Apabila data tersebut tidak ditemukan, akan dijadikan sebagai data master perekaman GTK baru.
  • setelah selesai proses perekaman GTK baru, dalam waktu beberapa jam data tersebut akan dipush ke server.
  • Sekolah melakukan sinkronisasi agar data tersebut masuk ke Aplikasi Dapodik 2021.
  • Sekolah mengentri data rinci GTK.
  • Sekolah kembali melakukan sinkronisasi agar data tersebut masuk ke server.

Syarat Pengajuan Tambah GTK Baru

Berikut merupakan referensi syarat/berkas pengajuan tambah GTK baru pada aplikasi dapodik versi 2021, diantaranya yaitu :

  1. sekolah membuat surat permohonan tambah GTK baru kepada kepala dinas pendidikan yang selanjuntya akan diverifikasi dan disetujui oleh kadis cq. kabid dikdas/kasi pembinaan SD/kasi pembinaan SMP;
  2. Sekolah menyerahkan surat permohonan yang telah disetujui tersebut kepada admin dapodik dinasKabupaten/Kota dengan melampirkan berkas berupa :
    • FC ijazah terakhir (S1) yang telah dilegalisir;
    • Form isian PTK baru atau formulir ptk baru yg diunduh dari aplikasi dapodik;
    • FC KTP yang telah dilegalisir;
    • FC SK pembagian tugas mengajar awal dan akhir di sekolah induk yang telah dilegalisir;
    • Surat pernyataan dari kepala sekolah tentang alasan menerima PTK baru.

Setelah permohonan disetujui, langkah selanjutnya ops sekolah melakukan sinkronisasi aplikasi dapodik agar GTK baru tersebut dalam masuk kedalam aplikasi dapodik 2021.

Kurang lebih seperti itulah mekanisme/alur dan syarat/berkas yang diperlukan dalam mengajukan tambah GTK baru. Semoga bermanfaat!


Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SLEEPER