Ditulis oleh: Ditulis pada: Wednesday, April 14, 2021
Mudik lebaran Tahun 2021 resmi dilarang mulai tanggal 6-17 Mei. Larangan mudik tersebut berlaku bagi semua kalangan masyarakat, termasuk juga aparatur negara (ASN) yang merupakan upaya pemerintah dalam hal untuk menekan penyebaran COVID-19. Namun ada pengecualin tertentu bagi kendaraan yang diizinkan termasuk mengunjungi keluarga yang sakit.
Imbas dari pemberlakuan larangan mudik ini berakibat banyak warga yang memanfaatkan peluang untuk pulang kampung alias mudik lebih cepat sebelum waktu pemberlakuan larangan mudik Lebaran yang ditetapkan pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Menindaklanjuti perihal larangan mudik lebaran 2021, Satgas Penanganan COVID-19 pun menerbitkan Surat Edaran yang mengatur tentang peniadaan mudik Lebaran. Berdasarkan surat edaran Nomor 13 Tahun 2021 menjelaskan bahwa perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik
dan pelaku perjalanan
dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Perlu digaris bawahi bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan harus mendapatkan izin tertentu. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
Bagi para pelanggar mudik lebaran 2021 akan dikenakan sanksi berupa sanksi denda, sosial, kurungan, dan atau pidana sesuai peraturan perundangan. Salah satu sanksi pengguna kendaraan pribadi selain disuruh putar balik bahkan yang lebih parahnya yaitu pencabutan SIM yang disesuaikan dengan apa yang dilanggarnya.
CATATAN: Informasi ini dilansir dari berbagai sumber yang telah tayang lebih dulu.