Skip to main content

Bikin dan Perpanjang SIM Serasa Mudah Aplikasi SIM Online

Hari ini (13/4/21) Korlantas Polri telah meluncurkan aplikasi SIM online yang bisa anda unduh melalui Google Play Store. Tepatnya melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Perlu digaris bawahi meskipun sudah ada aplikasi perpanjangan SIM online, layanan SIM secara manual atau SIM keliling masih tetap diberlakukan ya.

Ketika saya mencoba mengunduh aplikasi Digital "Korlantas Polri" sayangnya aplikasi tersebut tidak berfungsi dengan semestinya ketika saya memasukan nomor HP. Saat itu muncul jendela popup "RPC timeout". Namun setelah mencoba untuk yang kedua kalinya akhirnya error tersebut sudah tidak muncul lagi, akan tetapi pada saat verifikasi kode OTP melalui nomor HP tak kunjung masuk. Hmm,... mungkin bukan saya saja yang mengalami hal demikian mengingat aplikasi ini baru saja dirilis.

Sambil menunggu kode OTP terkirim, apa saja fitur yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas Polri? Aplikasi Digital Korlantas POLRI adalah aplikasi resmi dari Korlantas POLRI Indonesia yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Indonesia yang membutuhkan layanan Korlantas. Dalam aplikasi ini, masyarakat dapat menggunakan menu:

  1. SINAR (SIM Nasional Presisi)
  2. Perpanjangan SIM
  3. Pembuatan SIM Baru (akan segera tersedia)
  4. SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
  5. Pembayaran PKB (akan segera tersedia)
  6. E-TBPKP dan E-Pengesahan (akan segera tersedia)
  7. SAMSAT Keliling (akan segera tersedia)
  8. NTMC POLRI
  9. CCTV (akan segera tersedia)
  10. Berita (akan segera tersedia)
  11. ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)

Cara Bikin dan Memperpanjang SIM Online dari HP

Sehubungan aplikasi SIM online saat ini hanya tersedia untuk pengguna android dan untuk pengguna android pun akan tersedia dalam waktu dekat. Untuk langkah - langkah pengajuan bikin atau memperpanjang SIM-nya saya rasa tidak akan jauh berbeda. Langsung saja simak langkahnya seperti berikut:

  1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri;
  2. Setelah berhasil didownload, buka aplikasi tersebut kemudian masukan nomor HP dan email untuk verifikasi identitas;
  3. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor HP yang anda daftarkan tadi;
  4. Masukan NIK beserta nama lengkap anda sesuai dengan KTP elektronik yang akan diupload;
  5. Jika KTP anda valid, maka layanan buat dan perpanjang SIM online siap untuk digunakan;
  6. Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, pilih ikon SINAR;
  7. Pilih perpanjang SIM dan golongan SIM serta diwajibkan untuk mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi;
  8. Lakukan pembayaran melalui virtual account BNI;
  9. SIM dicetak dan dikirim sesuai dengan metode pengiriman;
  10. Setelah SIM diterima, jangan lupa lakukan konfirmasi.

Apakah bikin SIM baru secara online perlu tes? bersumber dari megapolitan.kompas.com Untuk pembuatan SIM baru perlu melakukan tes juga ya. Hanya saja proses tes tersebut berlangsung sederhana dan mudah. Begitu pula dalam hal perpanjang SIM online (point no. 7) diperlukan tes kesehatan dan tes psikologi.

Jika anda bingung bagaimana caranya mengajukan permohonan untuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi, tentunya pengajuannya dilakukan melalui aplikasi "Digital Korlantas Polri" juga, yakni pada opsi e-rikkes pada layanan "SINAR" didalam aplikasi tersebut.


Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 SLEEPER